Deskripsi Masalah
Di era modern seperti saat ini, temuan-temuan baru
di bidang teknologi berkembang pesat serta telah banyak mewarnai dimensi
kehidupan manusia. Seperti alat yang banyak beredar di masyarakat berupa raket
elektrik yang fungsinya sebagai alat pengusir bahkan pemusnah nyamuk. Di balik
fungsi praktis dan efektifnya ternyata alat ini menyimpan banyak permasalahan
yang menuntut kita untuk berfikir ulang tentang kebolehan menggunakannya.
Pertimbangan hukum: Raket elektrik atau sejenisnya
dalam penggunaannya hampir tidak ada efek negatif yang akan ditimbulkan
dibandingkan dengan alat lainnya seperti menggunakan asap, uap atau obat oles,
dalam penggunaan yang terus menerus dan jangka panjang akan sangat mungkin
membahayakan kesehatan.
Pertanyaan:
a.
Bagaimana tinjauan fiqih tentang fungsi dasar
raket elektrik tersebut?
b.
Dalam konsep pencegahan dan pemusnahan hewan
tertentu seperti nyamuk, ulat dsb. adakah batasan-batasan tertentu yang diatur
syariah? (sail: MWCNU Proppo)

a.
Penggunaan raket elektrik
yang berfungsi membunuh nyamuk hukumnya khilaf, ada yang mengatakan haram dan ada pula yang mengatakan makruh karena termasuk membunuh hewan
dengan membakarnya, kecuali tidak ada cara atau alat lain yang lebih efektif
untuk membunuhnya.
b.
Konsep syariah dalam
pencegahan dan pemusnahan hewan yang diperbolehkan dibunuh ada
batasan-batasannya, yaitu mencari cara yang paling baik untuk membunuhnya,
tidak mengandung unsur penyiksaan, dan tidak membakarnya dengan api karena yang
berhak menyiksa dengan api hanya Allah.
Dasar pengambilan hukum:
1. إسعاد الرفيق، جـ2 صـ 100

2. الموسوعة الفقهية،جـ2، صـ 116
التَّعْرِيفُ
:1-الإْحْرَاقُ لُغَةً مَصْدَرُ أَحْرَقَ. أَمَّا اسْتِعْمَالُهُ الْفِقْهِيُّ
فَيُؤْخَذُ مِنْ عِبَارَاتِ بَعْضِ الْفُقَهَاءِ أَنَّ الإْحْرَاقَ هُوَ إِذْهَابُ
النَّارِ الشَّيْءَ بِالْكُلِّيَّةِ ، أَوْ تَأْثِيرُهَا فِيهِ مَعَ بَقَائِهِ،
وَمِنْ أَمْثِلَةِ النَّوْعِ الأْخِيرِ : الْكَيُّ وَالشَّيُّ (2) الأْلْفَاظُ
ذَاتُ الصِّلَةِ :2 - لِلإْحْرَاقِ صِلَةٌ بِأَلْفَاظٍ اصْطِلاَحِيَّةٍ كَثِيرَةٍ
أَهَمُّهَا: أ-الإْتْلاَفُ: وَهُوَ الإْفْنَاءُ ، وَهُوَ أَعَمُّ مِنَ الإْحْرَاقِ
.ب- التَّسْخِينُ: وَهُوَ تَعْرِيضُ الشَّيْءِ لِلْحَرَارَةِ ، فَهُوَ غَيْرُ
الإْحْرَاقِ
3. البجيرمي
على الخطيب، جـ 4 صـ 298

[1] Hasil Keputusan
Bahtsul Masail NU Pamekasan Bulan Pebruari 2015 di kediaman K. Ach. Fudhali, S.Ag., Madrasah
Darul Hikmah Desa Mapper (MWCNU Proppo) Hari Sabtu (Malam Ahad), Tanggal : 25 Rabi’ul Akhir 1436 H./14 Pebruari 2015 M.
Labels:
Masalah lain-lain,
Pembahasan Bahtsul Masasil
Thanks for reading Membunuh nyamuk dengan raket elektrik. Please share...!
0 Comment for "Membunuh nyamuk dengan raket elektrik"