Deskripsi Masalah
Fatimah adalah seorang janda beranak satu. Suatu ketika ada seorang
pria sudah beristri siap menikahinya karena merasa prihatin melihat kendisinya.
Merekapun menikah dengan wali muhakkam karena takut diketahui banyak orang.
Sebagaimana layaknya suami istri, merekapun melakukan hubungan badan.
Setelah
beberapa bulan menjalani rumah tangga, pria tersebut merasa bersalah kepada
istri pertamanya maka dia kemudian mentalaq Fatimah. Berselang beberapa hari
pria tersebut merasa tidak tega dan akhirnya meruju’ Fatimah tetapi mereka
tidak pernah lagi melakukan hubungan badan. Setelah beberapa bulan kemudian ada
pria lain yang tidak tahu bahwa dia bersuami bermaksud menikahinya dan suami
tersebut mentalaknya.
Pertanyaan:
- Apakah wanita tersebut wajib menjalani ’iddah dalam kondisi tidak pernah melakukan jima’ setelah diruju’?
- Kalau wajib, mulai kapan Fatimah menghitung ’iddahnya, (mulai talaq pertama atau talaq setelah ruju’)?
Jawaban
a.
Wanita tersebut tetap wajib menjalani ‘iddah
b.
‘Iddahnya dihitung mulai pada talaq kedua (talaq setelah ruju’)
Dasar pengambilan hukum:
1.
مغنى المحتاج،
جـ 14 صـ 295
وَلَوْ رَاجَعَ حَائِلًا ثُمَّ طَلَّقَ اسْتَأْنَفَتْ، وَفِي الْقَدِيمِ
تَبْنِي إنْ لَمْ يَطَأْ، أَوْ حَامِلًا فَبِالْوَضْعِ فَلَوْ وَضَعَتْ ثُمَّ
طَلَّقَ اسْتَأْنَفَتْ، وَقِيلَ إنْ لَمْ يَطَأْ بَعْدَ الْوَضْعِ فَلَا عِدَّةَ
2. نهاية المحتاج، جـ 23، صـ 345
(وَلَوْ) (رَاجَعَ حَائِلًا ثُمَّ طَلَّقَ) هَا
(اسْتَأْنَفَتْ) الْعِدَّةَ وَإِنْ لَمْ يَطَأْ بَعْدَ الرَّجْعَةِ لِعَوْدِهَا
بِهَا لِلنِّكَاحِ الَّذِي وُطِئَتْ فِيهِ (وَفِي الْقَدِيمِ) وَحُكِيَ جَدِيدًا
(تَبْنِي إنْ لَمْ يَطَأْ) هَا بَعْدَ الرَّجْعَةِ.
[1] Hasil Keputusan
Bahtsul Masail NU Pamekasan Bulan Januari 2014 di kediaman KH. Abdul Ghafur, Masjid Baitur Rahman Desa Lebbek (MWCNU Pakong) Hari Sabtu (Malam Ahad), Tanggal : 10 Rabi’ul Awwal 1435 H. / 11 Januari 2014 M.
Labels:
Pembahasan Bahtsul Masasil,
Thalaq (perceraian)
Thanks for reading ’Iddah wanita yang ditalak suami setelah ruju’. Please share...!
0 Comment for " ’Iddah wanita yang ditalak suami setelah ruju’"