Kegiatan Bahtsul Masail Diniyah Bulan Pebruari 2014 PC
LBMNU Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Galis Insya Allah akan dilaksanakan
pada hari Sabtu (Malam Ahad), tanggal 09 Rabi’uts Tsani 1435 H. / 08 Pebruari 2014 M. Pukul 19.00 WIB – selesai, tempat Kediaman KH. ABD. HANNAN
(Ketua MWCNU Galis), Pondok
Pesantren Nurul Hidayah, Desa Lembung Kec. Galis Kab. Pamekasan, rute : Dari
Barat: Ke timur pertigaan Asem Manis – Kantor Kecamatan Galis ke timur +
1 KM, Dari Utara: Ke selatan pertigaan Polsek Larangan – Kantor Kecamatan Galis
ke timur +1 KM
Masail yang akan dibahas adalah:
Komersialisasi Do’a dan ibadah lainnya
Deskripsi
Masalah
Awal Januari 2014
sempat ribut berita di media massa tentang program “Titip Do’a Baitullah” yang
digagas oleh sebuah komunitas “Sedekah Harian”. Mereka menawarkan untuk
menitipkan do’a lewat financial planer-nya Ahmad Ghazali yang sedang umroh di
Makkah agar dido’akan dari tanah suci yang merupakan tempat yang mustajabah.
Namun rupanya do’a itu tidak gratis. Setiap do’a yang dipanjatkan ada biayanya
sebesar Rp. 102.014,- (100.000 + 2014). Setelah uang ditransfer lalu do’a yang
diinginkan bisa dikirim ke e-mail.
Presiden komunitas
Sedekah Harian, Abdul Aziz menjelaskan uang Rp. 102.014,- bukan untuk biaya
do’a. Uang tersebut akan dikumpulkan untuk dishadaqahkan kepada yang berhak. Program
ini sebenarnya sudah lama dijalankan, bahkan dia mengaku memiliki 3 ribuan
donator dari program sedekah haria seribu. Kemudian dana yang terkumpul mereka salurkan
dengan menyantuni yatim piatu, pengobatan orang miskin dan lainnya.
Program ini kontan
mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Menteri Agama menyebutnya “pembusukan
islam”, Wakil Menteri Agama menyebutnya “pembodohan”, Ketua MUI Cholil Ridhwan
menyebutnya “ komersialisasi ibadah dan penyimpangan ibadah” dan tanggapan miring
lainnya dari berbagai organisasi keagamaan yang intinya semua melarang. Oleh
karenanya program ini kemudian dihentikan. (dikutip dari berbagai sumber)
Kalau kita melihat
lebih luas persoalan ini, sebenarnya banyak bentuk-bentuk ibadah lainnya yang
dilakukan orang, baik secara pribadi maupun kelompok yang melayani jasa ibadah
dengan tarif tertentu seperti badal haji dengan tarif jutaan, da’i
bertarif, syarwah dengan tarif tertentu per almarhum, khatmil qur’an
tarif per juz, infaq pembangunan tempat ibadah dengan nominal
tertentu.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum program ”Titip Do’a Baitullah” yang dilakukan oleh
komunitas sedekah harian tersebut?
b. Apakah bentuk-bentuk ibadah lainnya seperti badal haji, da’i, syarwah,
khatmil qur’an, infaq dan lainnya yang semua menggunakan tarif tertentu
sebagaimana tersebut di atas dapat dikategorikan sama dengan program ”Titip
Do’a Baitullah”? Kalau tidak boleh bagaimana solusinya?
Labels:
Agenda Kegiatan,
BAHTSUL MASAIL
Thanks for reading Bahtsul Masail Bulan Pebruari 2014. Please share...!
0 Comment for "Bahtsul Masail Bulan Pebruari 2014"