Bahtsul Masail Bulan Pebruari 2014


Kegiatan Bahtsul Masail Diniyah Bulan Pebruari 2014 PC LBMNU Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Galis Insya Allah akan dilaksanakan pada hari Sabtu (Malam Ahad), tanggal 09 Rabi’uts Tsani 1435 H. / 08 Pebruari 2014 M. Pukul 19.00 WIB selesai, tempat Kediaman KH. ABD. HANNAN (Ketua MWCNU Galis), Pondok Pesantren Nurul Hidayah, Desa Lembung Kec. Galis Kab. Pamekasan, rute : Dari Barat: Ke timur pertigaan Asem Manis – Kantor Kecamatan Galis ke timur + 1 KM, Dari Utara: Ke selatan pertigaan Polsek Larangan – Kantor Kecamatan Galis ke timur +1 KM


Masail yang akan dibahas adalah:
Komersialisasi Do’a dan ibadah lainnya
Deskripsi Masalah
Awal Januari 2014 sempat ribut berita di media massa tentang program “Titip Do’a Baitullah” yang digagas oleh sebuah komunitas “Sedekah Harian”. Mereka menawarkan untuk menitipkan do’a lewat financial planer-nya Ahmad Ghazali yang sedang umroh di Makkah agar dido’akan dari tanah suci yang merupakan tempat yang mustajabah. Namun rupanya do’a itu tidak gratis. Setiap do’a yang dipanjatkan ada biayanya sebesar Rp. 102.014,- (100.000 + 2014). Setelah uang ditransfer lalu do’a yang diinginkan bisa dikirim ke e-mail.
Presiden komunitas Sedekah Harian, Abdul Aziz menjelaskan uang Rp. 102.014,- bukan untuk biaya do’a. Uang tersebut akan dikumpulkan untuk dishadaqahkan kepada yang berhak. Program ini sebenarnya sudah lama dijalankan, bahkan dia mengaku memiliki 3 ribuan donator dari program sedekah haria seribu. Kemudian dana yang terkumpul mereka salurkan dengan menyantuni yatim piatu, pengobatan orang miskin dan lainnya.
Program ini kontan mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Menteri Agama menyebutnya “pembusukan islam”, Wakil Menteri Agama menyebutnya “pembodohan”, Ketua MUI Cholil Ridhwan menyebutnya “ komersialisasi ibadah dan penyimpangan ibadah” dan tanggapan miring lainnya dari berbagai organisasi keagamaan yang intinya semua melarang. Oleh karenanya program ini kemudian dihentikan. (dikutip dari berbagai sumber)
Kalau kita melihat lebih luas persoalan ini, sebenarnya banyak bentuk-bentuk ibadah lainnya yang dilakukan orang, baik secara pribadi maupun kelompok yang melayani jasa ibadah dengan tarif tertentu seperti badal haji dengan tarif jutaan, da’i bertarif, syarwah dengan tarif tertentu per almarhum, khatmil qur’an tarif per juz, infaq pembangunan tempat ibadah dengan nominal tertentu.
Pertanyaan:
a.     Bagaimana hukum program ”Titip Do’a Baitullah” yang dilakukan oleh komunitas sedekah harian tersebut?
b.     Apakah bentuk-bentuk ibadah lainnya seperti badal haji, da’i, syarwah, khatmil qur’an, infaq dan lainnya yang semua menggunakan tarif tertentu sebagaimana tersebut di atas dapat dikategorikan sama dengan program ”Titip Do’a Baitullah”? Kalau tidak boleh bagaimana solusinya?
Labels: Agenda Kegiatan, BAHTSUL MASAIL

Thanks for reading Bahtsul Masail Bulan Pebruari 2014. Please share...!

0 Comment for "Bahtsul Masail Bulan Pebruari 2014"

Back To Top