Bahtsul Masail Bulan Januari 2014


Kegiatan Bahtsul Masail Diniyah Bulan Januari 2014 PC LBMNU Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Pakong Insya Allah akan dilaksanakan pada hari Sabtu (Malam Ahad), tanggal 10 Rabi’ul Awwal 1435 H. / 11 Januari 2014 M. pukul 19.00 WIB selesai, tempat Kediaman KH. ABDUL GHAFUR, Masjid Baitur Rahmah Desa Lebbek Kec. Pakong, rute Ke barat Polsek Pakong + 1 KM (ikuti umbul-umbul)
Masail yang akan dibahas adalah:
1.   ’Iddah wanita yang ditalak suami setelah ruju’
Deskripsi Masalah
Fatimah adalah seorang janda beranak satu. Suatu ketika ada seorang pria sudah beristri siap menikahinya karena merasa prihatin melihat kendisinya. Merekapun menikah dengan wali muhakkam karena takut diketahui banyak orang. Sebagaimana layaknya suami istri, merekapun melakukan hubungan badan. Setelah beberapa bulan menjalani rumah tangga, pria tersebut merasa bersalah kepada istri pertamanya maka dia kemudian mentalaq Fatimah. Berselang beberapa hari pria tersebut merasa tidak tega dan akhirnya meruju’ Fatimah tetapi mereka tidak pernah lagi melakukan hubungan badan. Setelah beberapa bulan kemudian ada pria lain yang tidak tahu bahwa dia bersuami bermaksud menikahinya dan suami tersebut mentalaknya.
Pertanyaan:
a.     Apakah wanita tersebut wajib menjalani ’iddah dalam kondisi tidak pernah melakukan jima’ setelah diruju’?
b.     Kalau wajib, mulai kapan Fatimah menghitung ’iddahnya, (mulai talaq pertama atau talaq setelah ruju’)?
2.   Mengangkat kedua kaki pada saat sujud
Deskripsi Masalah
Sebagaimana maklum dalam kitab-kita fiqh bahwa gerakan kaki pada saat shalat, mengangkat dan meletakkan kembali dihitung dua gerakan. Sehingga kalau kedua diangkat bersamaan atau bergantian yang berurutan maka dihitung 4 gerakan yang dapat membatalkan shalat. Hal ini berbeda dengan gerakan tangan yang setiap gerakan dan kembali pada posisi semula dihitung satu gerakan.
Dalam praktik sehari-hari banyak ditemukan orang shalat pada saat sujud kedua kakinya diangkat bersamaan atau bergantian yang berurutan dengan tujuan meletakkan telapak jari kaki sebagai syarat sahnya sujud walaupun sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus mengangkat kedua kaki. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat. Dalam shalat berjamaah ada makmum yang memilih mufaraqah karena menganggap imam batal dan ada yang tidak mempermasalahkannya.
Pertanyaan:
Apakah mengangkat kedua kaki pada saat sujud seperti deskripsi di atas dapat membatalkan shalat sebagaimana pada saat mushalli berdiri?

Labels: Agenda Kegiatan, BAHTSUL MASAIL

Thanks for reading Bahtsul Masail Bulan Januari 2014. Please share...!

0 Comment for "Bahtsul Masail Bulan Januari 2014"

Back To Top