Kegiatan Bahtsul Masail Diniyah Bulan Januari 2014 PC
LBMNU Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Pakong Insya Allah akan dilaksanakan
pada hari Sabtu (Malam Ahad), tanggal 10
Rabi’ul Awwal 1435 H. / 11 Januari 2014 M. pukul 19.00 WIB – selesai, tempat Kediaman KH. ABDUL
GHAFUR, Masjid Baitur Rahmah Desa Lebbek
Kec. Pakong, rute Ke barat Polsek Pakong + 1 KM (ikuti
umbul-umbul)
1.
’Iddah wanita yang ditalak suami setelah ruju’
Deskripsi Masalah
Fatimah
adalah seorang janda beranak satu. Suatu ketika ada seorang pria sudah beristri
siap menikahinya karena merasa prihatin melihat kendisinya. Merekapun menikah
dengan wali muhakkam karena takut diketahui banyak orang. Sebagaimana layaknya
suami istri, merekapun melakukan hubungan badan. Setelah beberapa bulan
menjalani rumah tangga, pria tersebut merasa bersalah kepada istri pertamanya
maka dia kemudian mentalaq Fatimah. Berselang beberapa hari pria tersebut
merasa tidak tega dan akhirnya meruju’ Fatimah tetapi mereka tidak pernah lagi
melakukan hubungan badan. Setelah beberapa bulan kemudian ada pria lain yang
tidak tahu bahwa dia bersuami bermaksud menikahinya dan suami tersebut
mentalaknya.
Pertanyaan:
a. Apakah wanita tersebut wajib menjalani ’iddah dalam kondisi tidak pernah
melakukan jima’ setelah diruju’?
b. Kalau wajib, mulai kapan Fatimah menghitung ’iddahnya,
(mulai talaq pertama atau talaq setelah ruju’)?
2.
Mengangkat kedua kaki
pada saat sujud
Deskripsi Masalah
Sebagaimana
maklum dalam kitab-kita fiqh bahwa gerakan kaki pada saat shalat, mengangkat
dan meletakkan kembali dihitung dua gerakan. Sehingga kalau kedua diangkat
bersamaan atau bergantian yang berurutan maka dihitung 4 gerakan yang dapat
membatalkan shalat. Hal ini berbeda dengan gerakan tangan yang setiap gerakan
dan kembali pada posisi semula dihitung satu gerakan.
Dalam
praktik sehari-hari banyak ditemukan orang shalat pada saat sujud kedua kakinya
diangkat bersamaan atau bergantian yang berurutan dengan tujuan meletakkan
telapak jari kaki sebagai syarat sahnya sujud walaupun sebenarnya bisa
dilakukan tanpa harus mengangkat kedua kaki. Hal ini menimbulkan polemik di
masyarakat. Dalam shalat berjamaah ada makmum yang memilih mufaraqah
karena menganggap imam batal dan ada yang tidak mempermasalahkannya.
Pertanyaan:
Apakah mengangkat kedua kaki pada saat sujud seperti
deskripsi di atas dapat membatalkan shalat sebagaimana pada saat mushalli berdiri?
Labels:
Agenda Kegiatan,
BAHTSUL MASAIL
Thanks for reading Bahtsul Masail Bulan Januari 2014. Please share...!
0 Comment for "Bahtsul Masail Bulan Januari 2014"