Bahtsul Masail Bulan Agustus 2020

Kegiatan Bahtsul Masail Bulan Agustus 2020 LBM PCNU Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Proppo yang Insya Allah akan dilaksanakan nanti pada hari Senin (Malam Selasa), tanggal : 28 Dzul Hijjah 1441 H. / 17 Agustus 2020 M. pukul 19.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kediaman K. KUNARDI, Madrasah Diniyah Nurul Falah Desa Kodik Kec. Proppo, rute : Sebelah barat SDN Samatan ke selatan + 300 Meter, ikuti umbul-umbul LBM PCNU Pamekasan

Informasi ini sekaligus undangan

Masail yang akan dibahas adalah

Market Place dalam jual beli online

Deskripsi masalah

Dewasa ini bertebaran jual beli online dengan perantara pihak ketiga (market place) baik domistik maupun internasional, seperti Bukalapak dan Shopee untuk market place domistik, atau Ebay dan Aliexpress untuk market place internasional. Bila berjalan baik, maka transaksi dianggap selesai saat barang diterima pembeli tanpa ada komplain. Uangpun diteruskan market place kepada penjual/pemilik barang. Namun bila transaksi tidak berjalan baik, semisal barang cacat atau tidak sesuai deskripsi, maka pembeli berhak mengajukan komplain. Biasanya market place mempersilahkan pembeli dan penjual berdiskusi di bawah pantauan market place. Terkadang dicapai kesepakatan bahwa pembeli mengembalikan barang dan penjual mengembalikan uang penuh, yang mana uang pembayaran itu disepakati ditahan pihak market place sebelum transaksi betul-betul selesai tanpa komplain dari pembeli. Terkadang disepakati pembeli tidak mengembalikan barang namun sebagian uang harus dikembalikan kepada pembeli. Terkadang tidak ditemukan kata sepakat sehingga market place turun tangan bertindak sesuai kebijakan, memerintahkan pembeli mengembalikan barang dan mengembalikan sepenuhnya uang pembayaran kepada pembeli. Ada beberapa kasus di mana market place bertindak ekstrim, yakni mengembalikan uang pembayaran penuh kepada pembeli tanpa mengharuskan pembeli mengembalikan barang kepada penjual. Jelas sekali dalam kasus ini penjual keberatan dan merasa dirugikan namun tidak bisa berbuat apa-apa. Biasanya tindakan ekstrim itu diambil setelah pihak penjual bertele-tele dan terkesan mengulur waktu.

Sebagai catatan, terkadang penjual tidak mencantumkan alamat pengirim dengan jelas. Hal ini menandakan bahwa penjual hanya melayani pembelian online dan tidak melayani pembelian offline.

Pertanyaan:

a. Bolehkan market place menahan uang pembayaran sebagai antisipasi bila terjadi dispute (perselisihan) antara penjual dan pembeli?

b. Bolehkah market place melakukan tindakan ekstrim seperti contoh di atas?

c. Bagaimana status hukum uang yang dikembalikan, dan status hukum barang yang secara otomatis dianggap menjadi milik pembeli?

d. Bolehkan melakukan transaksi di market place yang memberlakukan kebijakan seperti itu?

Demikian undangan ini, atas kehadiran Bapak/Saudara disampaikan terima kasih.

 Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq

Wassalamu’alaikum War. Wab.

Pengurus Cabang

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama Pamekasan

 

Ketua,

 

H. FATHOR RASYID, S.Pd.I

NIA: 13.341008.0083.77

 

 

 

 

Sekretaris,

 

AHMAD FAUZI, S.H.I

NIA: 13.340712.0001.43

Mengetahui

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Pamekasan

Rois,

 

 

KH. AFIFUDDIN THOHA

Tembusan                                                   NIA: 13.340601.0070.77 

1.     PCNU Pamekasan

2.     Pengurus MWCNU Proppo

 

Catatan: 1. Diharap tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 sebagaiaman anjuran pemerintah

              2. Dimohon membawa infaq seikhlasnya untuk kelancaran kegiatan bahtsul masail

              3. Ibarot yang dibaca harap difoto kopi untuk diberikan ke Tim Tashhih dan Tim Tahrir

 

Back To Top