Bahtsul Masail Bulan Desember 2013


Kegiatan Bahtsul Masail Diniyah Bulan Desember 2013 PC LBMNU Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Proppo Insya Allah akan dilaksanakan pada hari Sabtu (Malam Ahad), tanggal : 12 Shafar 1435 H. / 14 Desember 2013 M. Pukul 19.00 WIB selesai, tempat Kediaman Ust. FATHOR RASYID, S.Pd.I. (Ketua PC LBMNU Pamekasan), LPI. Bustanul Ulum Desa Klampar Kec. Proppo Kab. Pamekasan, rute : Sebelah Utara SMKN 1 Pamekasan (SMEA) Jl. Pintu Gerbang Gg IX ke Barat + 2 KM


Masail yang akan dibahas adalah:

1.    Ketentuan Haidh dan Suci bagi Wanita Mutahayyirah (Revisi)
Deskripsi Masalah
Ada seorang wanita mempunyai kebiasaan haidh 7 hari dan ia lupa tanggal berapa mulai dan berhenti haidhnya. Setelah ber-KB ia keluar darah terus menerus selama 90 hari lamanya dengan rincian setelah sampai 15 hari pertama ia mandi besar dan shalat, hari ke 16 sampai 30 hari tetap keluar darah, hari ke 31-33 (3 hari) darah terhenti setelah ia minum obat. Kemudian hari ke 34-90 keluar darah lagi. Sedangkan darah yang keluar selama itu tidak memenuhi syarat tamyiz (ghairu mumayyizah). Karena tidak tahu menentukan haidh dan sucinya maka ia memutuskan untuk tidak shalat dan bermaksud mengqodho’ shalatnya setelah darahnya terhenti.
Pertanyaan:
  1. Bagaimana cara menentukan haidh dan sucinya wanita tersebut? Apakah yang bersih 3 hari dihukumi suci?
  2. Apakah wanita mutahayyirah harus mandi besar setiap mau shalat? Mohon penjelasan!
  3. Bolehkah tidak melaksanakan shalat dengan alasan tersebut? (Sail: MWCNU Pademawu)

2.    ’Iddah wanita yang ditalak suami setelah ruju’
Deskripsi Masalah
Fatimah adalah seorang janda beranak satu. Suatu ketika ada seorang pria sudah beristri siap menikahinya karena merasa prihatin melihat kendisinya. Merekapun menikah dengan wali muhakkam karena takut diketahui banyak orang. Sebagaimana layaknya suami istri, merekapun melakukan hubungan badan. Setelah beberapa bulan menjalani rumah tangga, pria tersebut merasa bersalah kepada istri pertamanya maka dia kemudian mentalaq Fatimah. Berselang beberapa hari pria tersebut merasa tidak tega dan akhirnya meruju’ Fatimah tetapi mereka tidak pernah lagi melakukan hubungan badan. Setelah beberapa bulan kemudian ada pria lain yang tidak tahu bahwa dia bersuami bermaksud menikahinya dan suami tersebut mentalaknya.
Pertanyaan:
a.     Apakah wanita tersebut wajib menjalani ’iddah dalam kondisi tidak pernah melakukan jima’ setelah diruju’?
b.     Kalau wajib, mulai kapan Fatimah menghitung ’iddahnya, (mulai talaq pertama atau talaq setelah ruju’)?


Labels: Agenda Kegiatan, BAHTSUL MASAIL

Thanks for reading Bahtsul Masail Bulan Desember 2013. Please share...!

0 Comment for "Bahtsul Masail Bulan Desember 2013"

Back To Top