Kegiatan Bahtsul Masail Diniyah Bulan Desember 2013 PC
LBMNU Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Proppo Insya Allah akan dilaksanakan
pada hari Sabtu (Malam Ahad), tanggal
: 12
Shafar 1435 H. / 14 Desember 2013 M. Pukul 19.00 WIB – selesai,
tempat Kediaman Ust. FATHOR RASYID, S.Pd.I. (Ketua PC LBMNU Pamekasan), LPI. Bustanul Ulum Desa Klampar Kec. Proppo Kab.
Pamekasan, rute : Sebelah Utara SMKN 1 Pamekasan (SMEA) Jl. Pintu
Gerbang Gg IX ke Barat + 2 KM
Masail yang akan dibahas adalah:
1.
Ketentuan Haidh dan Suci bagi Wanita Mutahayyirah (Revisi)
Deskripsi Masalah
Ada
seorang wanita mempunyai kebiasaan haidh 7 hari dan ia lupa tanggal berapa
mulai dan berhenti haidhnya. Setelah ber-KB ia keluar darah terus menerus
selama 90 hari lamanya dengan rincian setelah sampai 15 hari pertama ia mandi
besar dan shalat, hari ke 16 sampai 30 hari tetap keluar darah, hari ke 31-33 (3
hari) darah terhenti setelah ia minum obat. Kemudian hari ke 34-90 keluar darah
lagi. Sedangkan darah yang keluar selama itu tidak memenuhi syarat tamyiz
(ghairu mumayyizah). Karena tidak tahu menentukan haidh dan sucinya maka ia
memutuskan untuk tidak shalat dan bermaksud mengqodho’ shalatnya setelah
darahnya terhenti.
Pertanyaan:
- Bagaimana cara menentukan haidh dan sucinya wanita tersebut? Apakah yang bersih 3 hari dihukumi suci?
- Apakah wanita mutahayyirah harus mandi besar setiap mau shalat? Mohon penjelasan!
- Bolehkah tidak melaksanakan shalat dengan alasan tersebut? (Sail: MWCNU Pademawu)
2.
’Iddah wanita yang ditalak suami setelah ruju’
Deskripsi Masalah
Fatimah
adalah seorang janda beranak satu. Suatu ketika ada seorang pria sudah beristri
siap menikahinya karena merasa prihatin melihat kendisinya. Merekapun menikah
dengan wali muhakkam karena takut diketahui banyak orang. Sebagaimana layaknya
suami istri, merekapun melakukan hubungan badan. Setelah beberapa bulan
menjalani rumah tangga, pria tersebut merasa bersalah kepada istri pertamanya
maka dia kemudian mentalaq Fatimah. Berselang beberapa hari pria tersebut
merasa tidak tega dan akhirnya meruju’ Fatimah tetapi mereka tidak pernah lagi
melakukan hubungan badan. Setelah beberapa bulan kemudian ada pria lain yang
tidak tahu bahwa dia bersuami bermaksud menikahinya dan suami tersebut
mentalaknya.
Pertanyaan:
a. Apakah wanita tersebut wajib menjalani ’iddah dalam kondisi tidak pernah
melakukan jima’ setelah diruju’?
b. Kalau wajib, mulai kapan Fatimah menghitung
’iddahnya, (mulai talaq pertama atau talaq setelah ruju’)?
Labels:
Agenda Kegiatan,
BAHTSUL MASAIL
Thanks for reading Bahtsul Masail Bulan Desember 2013. Please share...!
0 Comment for "Bahtsul Masail Bulan Desember 2013"