Kegiatan Bahtsul Masail Diniyah Bulan Nopember 2013 PC
LBMNU Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Palengaan Insya Allah akan
dilaksanakan pada hari Sabtu (Malam Ahad), tanggal 13 Muharram 1435 H. / 16 Nopember 2013 M. Pukul 19.00 WIB – selesai, tempat di Kediaman
KH. HASYIM ROFI’I (Mustasyar
PCNU Pamekasan) PP. Bustanul Ulum Sumber Anom Desa Angsanah Kec.
Palengaan Kab. Pamekasan, rute Sebelah Utara SMKN
1 Pamekasan (SMEA) Jl. Pintu Gerbang Gg IX ke Barat + 4 KM
Masail yang akan dibahas adalah:
1.
Ketentuan Haidh dan Suci bagi Wanita Mutahayyirah
Deskripsi Masalah
Ada
seorang wanita mempunyai kebiasaan haidh 7 hari dan ia lupa tanggal berapa
mulai dan berhenti haidhnya. Setelah ber-KB ia keluar darah terus menerus
selama 3 bulan lamanya dengan rincian 15 hari pertama ia mandi besar dan
shalat, 15 hari kedua ia minum obat untuk menghentikan darah dan berhasil
selama 3 hari. Kemudian keluar darah lagi sampai 3 bulan. Karena tidak tahu
menentukan haidh dan sucinya maka ia memutuskan untuk tidak shalat dan
bermaksud mengqodho’ shalatnya setelah darahnya terhenti.
Pertanyaan:
- Bagaimana cara menentukan haidh dan sucinya wanita tersebut? Apakah yang bersih 3 hari dihukumi suci?
- Apakah wanita mutahayyirah harus mandi besar setiap mau shalat? Mohon penjelasan!
- Bolehkah tidak melaksanakan shalat dengan alasan tersebut? (Sail: MWCNU Pademawu)
2.
’Iddah wanita yang ditalak suami setelah ruju’
Deskripsi Masalah
Fatimah
adalah seorang janda beranak satu. Suatu ketika ada seorang pria sudah beristri
siap menikahinya karena merasa prihatin melihat kendisinya. Merekapun menikah
dengan wali muhakkam karena takut diketahui banyak orang. Sebagaimana layaknya
suami istri, merekapun melakukan hubungan badan. Setelah beberapa bulan
menjalani rumah tangga, pria tersebut merasa bersalah kepada istri pertamanya
maka dia kemudian mentalaq Fatimah. Berselang beberapa hari pria tersebut
merasa tidak tega dan akhirnya meruju’ Fatimah tetapi mereka tidak pernah lagi
melakukan hubungan badan. Setelah beberapa bulan kemudian ada pria lain yang
tidak tahu bahwa dia bersuami bermaksud menikahinya dan suami tersebut
mentalaknya.
Pertanyaan:
a. Apakah wanita tersebut wajib menjalani ’iddah dalam kondisi tidak pernah
melakukan jima’ setelah diruju’?
b. Kalau wajib, mulai kapan Fatimah menghitung
’iddahnya, (mulai talaq pertama atau talaq setelah ruju’)?
Labels:
Agenda Kegiatan,
BAHTSUL MASAIL
Thanks for reading Bahtsul Masail Bulan Nopember 2013. Please share...!
0 Comment for "Bahtsul Masail Bulan Nopember 2013"