Bahtsul Masail Bulan September 2013


Kegiatan Bahtsul Masail Diniyah Bulan September 2013 PC LBMNU Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Pegantenan Insya Allah akan dilaksanakan pada hari Sabtu (Malam Ahad), hari Sabtu (Malam Ahad), tanggal 23 Dzul Qa’dah 1434 H. / 28 September 2013 M. Pukul 19.00 WIB selesai, tempat Kediaman KH. MUHAMMAD YUSUF, S.Ag, S.Pd, Masjid Al-Kautsar, Dusun Tacempah Desa Plakpak Kec. Pegantenan, rute Dari arah Timur – ke barat simpang tiga Jembatan Blumbungan + 1 KM, Dari arah Barat – ke timur simpang tiga Belto’ Larangan Badung + 1 KM

Informasi ini sekaligus undangan bagi pesera tetap.
Masail yang akan dibahas adalah:

1.   Ongkos Naik Haji Digunakan Untuk Umroh
Deskripsi Masalah
Keinginan menunaikan ibadah haji bagi kaum muslimin di Indonesia saat ini harus sabar menunggu penantian panjang 10 sampai 12 tahun untuk bisa berangkat haji dari waktu penyetoran. Hal ini karena terbatasnya kouta Jama’ah calon haji Indonesia yang tidak sesuai dengan banyaknya pendaftar. Panjangnya antrian itulah yang menyebabkan Pak Ahmad, seorang pedagang mengurungkan niatnya menyetor ONH dan mengantri. Walaupun termasuk mampu dia memilih berumroh dengan uang tersebut, tetapi dia berniat akan menunaikan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya kalau punya biaya lagi dengan ONH Plus atau reguler. 
Pertanyaan:
a.   Bagaimana hukum menggagalkan niat berhaji dengan memilih berumroh seperti deskripsi di atas?
b.  Kalau ternyata pada tahun-tahun berikutnya dia tidak memiliki biaya seperti yang diniatkan, apakah dia punya tanggungjawab mengqodho’ haji? (Masalah mauquf pada Komisi BM Konfercab 2011)

2.   Ketentuan Haidh dan Suci bagi Wanita Mutahayyirah
Deskripsi Masalah
Ada seorang wanita mempunyai kebiasaan haidh 7 hari dan ia lupa tanggal berapa mulai dan berhenti haidhnya. Setelah ber-KB ia keluar darah terus menerus selama 3 bulan lamanya dengan rincian 15 hari pertama ia mandi besar dan shalat, 15 hari kedua ia minum obat untuk menghentikan darah dan berhasil selama 3 hari. Kemudian keluar darah lagi sampai 3 bulan. Karena tidak tahu menentukan haidh dan sucinya maka ia memutuskan untuk tidak shalat dan bermaksud mengqodho’ shalatnya setelah darahnya terhenti.
Pertanyaan:
  1. Bagaimana cara menentukan haidh dan sucinya wanita tersebut? Apakah yang bersih 3 hari dihukumi suci?
  2. Apakah wanita mutahayyirah harus mandi besar setiap mau shalat? Mohon penjelasan!
  3. Bolehkah tidak melaksanakan shalat dengan alasan tersebut? (Sail: MWCNU Pademawu)

Labels: Agenda Kegiatan, BAHTSUL MASAIL

Thanks for reading Bahtsul Masail Bulan September 2013. Please share...!

0 Comment for "Bahtsul Masail Bulan September 2013"

Back To Top