Kegiatan Bahtsul Masail Diniyah Bulan September 2013 PC LBMNU
Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Pegantenan Insya Allah akan dilaksanakan
pada hari Sabtu (Malam Ahad), hari Sabtu (Malam Ahad), tanggal 23 Dzul Qa’dah 1434 H. / 28 September 2013 M. Pukul 19.00 WIB – selesai,
tempat Kediaman KH. MUHAMMAD YUSUF, S.Ag, S.Pd, Masjid Al-Kautsar, Dusun Tacempah Desa Plakpak Kec. Pegantenan, rute
Dari arah Timur – ke barat simpang tiga Jembatan Blumbungan + 1 KM, Dari
arah Barat – ke timur simpang tiga Belto’ Larangan Badung + 1 KM
Informasi ini sekaligus undangan bagi pesera tetap.
1.
Ongkos Naik Haji Digunakan
Untuk Umroh
Deskripsi Masalah
Keinginan menunaikan ibadah haji bagi kaum muslimin di
Indonesia saat ini harus sabar menunggu penantian panjang 10 sampai 12 tahun
untuk bisa berangkat haji dari waktu penyetoran. Hal ini karena terbatasnya kouta
Jama’ah calon haji Indonesia yang tidak sesuai dengan banyaknya pendaftar.
Panjangnya antrian itulah yang menyebabkan Pak Ahmad, seorang pedagang
mengurungkan niatnya menyetor ONH dan mengantri. Walaupun termasuk mampu dia
memilih berumroh dengan uang tersebut, tetapi dia berniat akan menunaikan
ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya kalau punya biaya lagi dengan ONH Plus
atau reguler.
Pertanyaan:
a.
Bagaimana
hukum menggagalkan niat berhaji dengan memilih berumroh seperti deskripsi di
atas?
b. Kalau ternyata pada tahun-tahun berikutnya dia tidak memiliki biaya seperti yang
diniatkan, apakah dia punya tanggungjawab mengqodho’ haji? (Masalah mauquf pada Komisi BM
Konfercab 2011)
2.
Ketentuan Haidh dan Suci bagi Wanita Mutahayyirah
Deskripsi Masalah
Ada
seorang wanita mempunyai kebiasaan haidh 7 hari dan ia lupa tanggal berapa
mulai dan berhenti haidhnya. Setelah ber-KB ia keluar darah terus menerus
selama 3 bulan lamanya dengan rincian 15 hari pertama ia mandi besar dan
shalat, 15 hari kedua ia minum obat untuk menghentikan darah dan berhasil
selama 3 hari. Kemudian keluar darah lagi sampai 3 bulan. Karena tidak tahu
menentukan haidh dan sucinya maka ia memutuskan untuk tidak shalat dan
bermaksud mengqodho’ shalatnya setelah darahnya terhenti.
Pertanyaan:
- Bagaimana cara menentukan haidh dan sucinya wanita tersebut? Apakah yang bersih 3 hari dihukumi suci?
- Apakah wanita mutahayyirah harus mandi besar setiap mau shalat? Mohon penjelasan!
- Bolehkah tidak melaksanakan shalat dengan alasan tersebut? (Sail: MWCNU Pademawu)
Labels:
Agenda Kegiatan,
BAHTSUL MASAIL
Thanks for reading Bahtsul Masail Bulan September 2013. Please share...!
0 Comment for "Bahtsul Masail Bulan September 2013"