Kegiatan Bahtsul Masail Diniyah Bulan Desember 2012 PC
LBMNU Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Galis Insya Allah akan dilaksanakan hari
Sabtu (Malam Ahad), tanggal 02 Shafar 1434 H. / 15 Desember 2012 M, pukul 19.00 WIB, bertempat di Kediaman KH. R. ABD.
MANNAN FADHALI (Wakil Rois PCNU Pamekasan), Pondok Pesantren Miftahul Qulub,
Desa Polagan Kec. Galis Kab. Pamekasan.
Informasi ini sekaligus undangan bagi peserta tetap
Masail yang akan dibahas adalah:
1. Memajukan hari kelahiran anak
Deskripsi Masalah
Di era modern ini, manusia mampu mewujudkan kehidupannya
sesuai dengan keinginannya. Hal ini pula yang terjadi pada pasutri Yuda dan
Yuni yang saat ini sedang hamil tua. Berdasarkan prediksi dokter, Yuni akan
melahirkan anaknya minggu depan. Namun sayang, sejak tiga hari lagi hingga dua
minggu mendatang si Yuda (suami) harus keluar kota untuk urusan bisnis. Sebagai
calon ayah, tentu Yuda ingin mendampingi si istri melahirkan anak pertamanya.
Karenanya, demi memenuhi keinginan tersebut dan setelah berembuk bersama,
akhirnya si istri dioperasi cesar dua hari kemudian. Hal ini juga sering
dilakukan orang untuk menyesuaikan dengan momen hari tertentu.
Pertanyaan :
1. Bolehkah
melakukan praktik seperti di atas?
2. Apakah
hal tersebut tidak termasuk mengubah takdir dan ketentuan Allah yang wajib
dipatuhi? (MWCNU Pamekasan)
2. Menikah
karena guna-guna
Deskripsi Masalah
Telah terjadi pernikahan antara seorang janda bernama Sinta dan seorang
pria bernama Tejo. Dari pernikahan mereka terdapat banyak kejanggalan sejak
awal. Pernikahan ini terjadi begitu saja tanpa banyak waktu untuk saling
mengenal satu sama lain. Meski begitu, keduanya cepat akrab hingga terjadi
penikahan. Bahkan dari saking akrabnya, si Sinta memberi uang sebesar satu juta
kepada si Tejo sebagaimana permintaannya. Setelah menikah si Tejo menghilang
tanpa tahu kemana. Si Sinta merasa dirinya diperas dan ditipu oleh Tejo. Karena
setelah mendapatkan sebagian harta kekayaannya, si Tejo justru kabur. Bahkan si
Sinta merasa dirinya diguna-guna sehingga dengan mudah menerima ajakan menikah
dan memberikan sebagian kekayaannya kepada si Tejo.
Pertanyaan :
1. Sahkah
akad nikah pada kasus tersebut (mengingat bahwa dalam pernikahan bagi wanita
yang sudah janda harus murni kehendak sendiri dan tidak ada hak ijbar bagi
wali)?
2.
Jika sah, bagaimanakah cara memutuskan
ikatan nikah tersebut? (MWCNU Pamekasan)
Labels:
Agenda Kegiatan,
BAHTSUL MASAIL
Thanks for reading Bahtsul Masail Bulan Desember 2012. Please share...!
0 Comment for "Bahtsul Masail Bulan Desember 2012"