Bahtsul Masail Bulan Desember 2012


Kegiatan Bahtsul Masail Diniyah Bulan Desember 2012 PC LBMNU Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Galis Insya Allah akan dilaksanakan hari Sabtu (Malam Ahad), tanggal 02 Shafar 1434 H. / 15 Desember 2012 M, pukul 19.00 WIB, bertempat di Kediaman KH. R. ABD. MANNAN FADHALI (Wakil Rois PCNU Pamekasan), Pondok Pesantren Miftahul Qulub, Desa Polagan Kec. Galis Kab. Pamekasan.
Informasi ini sekaligus undangan bagi peserta tetap


Masail yang akan dibahas adalah:



1.  Memajukan hari kelahiran anak



Deskripsi Masalah

Di era modern ini, manusia mampu mewujudkan kehidupannya sesuai dengan keinginannya. Hal ini pula yang terjadi pada pasutri Yuda dan Yuni yang saat ini sedang hamil tua. Berdasarkan prediksi dokter, Yuni akan melahirkan anaknya minggu depan. Namun sayang, sejak tiga hari lagi hingga dua minggu mendatang si Yuda (suami) harus keluar kota untuk urusan bisnis. Sebagai calon ayah, tentu Yuda ingin mendampingi si istri melahirkan anak pertamanya. Karenanya, demi memenuhi keinginan tersebut dan setelah berembuk bersama, akhirnya si istri dioperasi cesar dua hari kemudian. Hal ini juga sering dilakukan orang untuk menyesuaikan dengan momen hari tertentu.

Pertanyaan :

1.       Bolehkah melakukan praktik seperti di atas?

2.       Apakah hal tersebut tidak termasuk mengubah takdir dan ketentuan Allah yang wajib dipatuhi?   (MWCNU Pamekasan)



2. Menikah karena guna-guna



Deskripsi Masalah

Telah terjadi pernikahan antara seorang janda bernama Sinta dan seorang pria bernama Tejo. Dari pernikahan mereka terdapat banyak kejanggalan sejak awal. Pernikahan ini terjadi begitu saja tanpa banyak waktu untuk saling mengenal satu sama lain. Meski begitu, keduanya cepat akrab hingga terjadi penikahan. Bahkan dari saking akrabnya, si Sinta memberi uang sebesar satu juta kepada si Tejo sebagaimana permintaannya. Setelah menikah si Tejo menghilang tanpa tahu kemana. Si Sinta merasa dirinya diperas dan ditipu oleh Tejo. Karena setelah mendapatkan sebagian harta kekayaannya, si Tejo justru kabur. Bahkan si Sinta merasa dirinya diguna-guna sehingga dengan mudah menerima ajakan menikah dan memberikan sebagian kekayaannya kepada si Tejo.

Pertanyaan :

1.       Sahkah akad nikah pada kasus tersebut (mengingat bahwa dalam pernikahan bagi wanita yang sudah janda harus murni kehendak sendiri dan tidak ada hak ijbar bagi wali)?

2.       Jika sah, bagaimanakah cara memutuskan ikatan nikah tersebut?  (MWCNU Pamekasan)



Labels: Agenda Kegiatan, BAHTSUL MASAIL

Thanks for reading Bahtsul Masail Bulan Desember 2012. Please share...!

0 Comment for "Bahtsul Masail Bulan Desember 2012"

Back To Top