Pelaksanaan Bahtsul Masail PWNU Jatim Tahun 2013 akan dilaksanakan tanggal 27-28 Rab. Awwal 1434 H/ 08-09 Pebruari 2013 di MIA (Ma'had Ilmi Wal Amal) Jl Pattimura II/17 Moyoketen Baoyolangu Tulungagung, dalam hal ini PCNU Pamekasan dijadwalkan dalam pembahasan Komisi A dan C. sebagaimana ketentuan panitia, utusan PCNU berlaku 4 orang, 2 orang dari unsyur syuriyah PCNU dan 2 orang dari unsur LBM.
Asilah Bahtsul Masail PWNU 2013 Komisi A
1. Penceraian
Oleh Hakim
Deskripsi
Masalah :
Supono mengatur rumah tangganya dengan belanja
sendiri dan memasak sendiri sehingga isterinya Markonah tidak harus belanja
sendiri. Setiap bulannya Supono memberi uang isterinya Rp.40.000.- sebagai
pegangan saja. Awalnya pernikahan berjalan lancar hingga kemudian dikaruniai
seorang anak. Dalam perjalanan waktu,
Markonah ingin seperti ibu rumah tangga yang lain, yg bisa belanja sendiri dan
memasak untuk suami, hanya Supono tidak mengizinkan. Berawal dari masalah ini,
Markonah akhirnya menggugat cerai suaminya dengan alasan sudah tidak harmonis
lagi dan uang sakunya tidak cukup. Dan Hakim meluluskan cerai. Didepan
pengadilan, Supono bertanya kepada hakim dasar utama meluluskan gugat cerai
isterinya, namun hakim tidak mampu menunjukkan kesalahannya, karenanya Supono didepan hakim bersumpah :
“Wallaahi saya tidak menceraikan Markonah.
Pertanyaan :
Dalam tinjauan fiqh Syafi’i maupun madzhab lain,
bagaimanakah cerai yang ditetapkan hakim atas gugatan isteri ?
Adakah batas minimal nafkah yang harus dipenuhkan
suami atas isteri, sehingga isteri bisa menggugat suami dengan alasan nafkahnya
kurang?
Kapan hakam boleh ditunjuk oleh hakim untuk
mengislahkan diantara keduanya?
Seberapa jauh kewenangan hakam yang ditunjuk hakim dapat memutuskan perkara
shiqaq ? (PCNU Kota Malang)
2. Muhakkam
Dalam Nikah dan Fasakh
Deskripsi
Masalah :
Dalam majlis akad nikah telah hadir para undangan,
pemeran utama prosesi akad nikah meliputi
mempelai laki-laki dan perempuan, petugas KUA dan kerabat dari kedua belah pihak, kecuali wali (ayah).
Ketidak-hadiran wali (ayah) tentu sangat mencemaskan dan setelah lama ditunggu,
dinyatakan wali (ayah) tidak berkenan hadir pada pernikahan putrinya. Suasana menjadi
gaduh, namun akad nikah tidak boleh gagal. Berbagai solusi hukum diperdebatkan
oleh yang hadir dan akhirnya dipilih seseorang sebagai muhakkam, sebab petugas
KUA tidak bersedia menjadi wali hakim, malah ia meninggalkan majlis karena
suasa yang sudah sedemikian kacau.
Di tempat lain, terjadi kasus panelantaran istri
dari pernikahan sirri (tidak tercatat pada KUA) oleh suaminya yang telah lama
pergi tanpa kabar berita yang jelas apalagi nafkah. Si-istri menyadari bahwa
pernikahannya yang sirri tidak memiliki dokumen buku nikah, sehingga tidak bisa
mengajukan gugatan cerai fasakh di Pengadilan Agama. Oleh karenanya pada suatu
ketika dia bersama walinya datang ke KUA, memohon agar pihak KUA setempat
memfasakh nikah sirrinya dan selanjutnya segera dilaksanakan akad nikah dengan
laki-laki lain secara prosedural menurut hukum Islam dan hukum positip.
Kejadian ini disikapi oleh pihak KUA agar pelapor (istri) membuat pernyataan di
atas materai dengan menyertakan wali dan saksi, lantas dinyatakan cerai fasakh
oleh pihak KUA sebagai muhakkam.
Pertanyaan :
Solusi akad nikah dengan wali muhakkam sebagaimana
kasus pada deskripsi, sudahkan merupakan langkah terbaik dalam pandangan hukum
Islam ?
Jika langkah tersebut keliru, bagaimana langkah
hukum selanjutnya ?
Apakah dalam hukum Islam dikenal fasakh oleh
muhakkam ? Jika iya, bagiamana cara pengangkatan muhakkam dalam fasakh nikah ?
(PCNU Kota Surabaya)
3. Harga Jual
Barang Bersubsisdi
Deskripsi
Masalah :
Dalam rangka menekan deficit APBN, pemerintah
memberlakukan dua system harga jual barang, bersubsidi dan harga tidak
bersubsidi. Perlakuan serupa pada tarif PLN untuk rumah tangga V.450 (R.1)
berbeda untuk usaha industry, begitu pula pupuk, beras dan sebagainya.
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum membeli atau menjual barang
bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak ?
Bagaimana pula hukum orang yang tidak diberi hak
membeli semisal BBM bersubsidi namun masih membeli dan menggunakan BBM
bersubsidi, dan sekaligus menjualnya kepada yang tidak diberi hak tersebut ?
(PWNU Jatim)
4. Jual Beli
Gallon Air
Deskripsi
Masalah :
Perusahaan air minum seperti Aqua, Coca-Cola dan
sebagainya dalam mendistribusikan air minum dengan beberapa cara, diantaranya:
ü
Perusahaannya meminjamkan botol gallon kepada distributor
Distributor
membayar uang jaminan botol gallon kepada perusahaan dengan jumlah yang
ditentukan dan ketika gallon kembali maka uang dikembalikan
Transaksi
dari distributor kepada pembeli adalah jual beli
Pada botol
Aqua gallon tertulis “Botol ini hanya boleh diisi pemiliki merk Aqua. Pasal 9
Ayat 1 Kep. Menperindag No. 705/MPP/Kep/11/2003.
Pertanyaan :
Bagaimana menurut syara’ tentang penjualan gallon
dari distributor kepada konsumen mengingat gallon tersebut dari perusahaan ?
Bolehkah gallon diisi dengan merk lain atau air
rebus karena gallon telah dibeli ?
Bolehkah perusahaan menuntut, ketika gallon diisi
dengan merk lain atau air rebus ? (PCNU Kab. Blitar)
5. Mempertegas
Perbedaan Amil dan Panitia Zakat
Deskripsi
Masalah :
Ketika panitia zakat yang dibentuk masyarakat ingin
mendapatkan bagian dari amil, maka panitia berinisiatip dan memutuskan
mengajukan izin pengesahan pada camat atau bupati dan akhirnya izin itu dapat
diraih, bahkan bersedia melantiknya. Melihat definisi “amil” adalah orang yang
ditugaskan imam untuk mengambil dan membagi (mengurus) zakat, maka model
pembentukan amil sebagaimana deskripsi menyisakan musykilah, karena formasi
amil adalah formasi panitia yang ada lalu mendapat izin opersiaonal dari
pemerintah.
Pertanyaan :
Bisakah panitia yang mendapat izin bupati cq. camat
menjadi amil ?
Seberapa jauh kewenangan imam dalam urusan
ke-amil-an, adakah keharusan keterlibatan dalam pengurusan zakat ?
Bagaimana prosedur yang benar dalam pengangkatan
amil ? (PWNU)
6. Penguncian
Pintu/Pagar Masjid
Deskripsi
Masalah :
Sebagai ummat Islam kita merasa senang dan bangga
memiliki tempat ibadah yang mulia berupa masjid. Masjid merupakan simbol yang
sangat fundamental. Rasulullah saw hijrah ke Madinah, yang pertama kali di
bangun adalah Masjid Quba’ yang berfungsi sebagai tempat ibadah, pendidikan,
pelatihan strategi dakwah dan tempat musyawarah untuk kepentingan kaum
muslimin.
Belakangan ini banyak masjid yang penggunaannya
kurang optimal, bahkan yang paling menyedihkan adalah banyaknya pintu masjid
yang pagarnya dikunci dengan alasan untuk menjaga keamanan hak milik masjid,
agar tidak dicuri orang. Hal demikian sudah tentu orang Islam tidak dapat
melakukan ibadah di dalam masjid, sementara Allah SWT berfirman dalam surat
al-Baqarah ayat : 114,
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللّهِ أَن
يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُوْلَـئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن
يَدْخُلُوهَا إِلاَّ خَآئِفِينَ لهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي
الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿١١٤﴾
“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang
menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha
untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid
Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan
dan di akhirat mendapat siksa yang berat.”
Pertanyaan:
Apakah tindakan orang yang mengunci masjid atau
pagar masjid termasuk dalam ancaman ayat di atas ?
Bagaimanakah hukum mengunci masjid atau pagar masjid
dengan alasan untuk menjaga keamanan hak milik masjid ?
Bolehlah takmir masjid melarang kegiatan kelompok
muslim lain di masjid tertentu ? (PCNU Situbondo)
7. Adzan Saat
Bencana
Deskripsi
Masalah :
Bencana seakan makin akrab dengan masyarakat
Indonesia. Angin puting beliung , banjir bandang, kebakaran, gempa bumi dan
berbagai jenis bencana lain telah menjadi ritual tahunan masyarakat. Namun
bagaimanapun juga, bencana tetaplah bencana dan kedatangannya bukan hal yang
ditunggu-tunggu meski kadang telah dapat diprediksi.
Nuansa religius sebagai karakter rakyat Indonesia
yang terkenal sangat ‘tawakkal’ begitu kentara ketika menyambut hadirnya sang
bencana. Bukan cerita asing bila bencana telah begitu mengharu biru, masyarakat
berinisiatif untuk mengumandangkan adzan , entah karena dianggap sangat menakutkan
seperti jin yang merasuk atau berdasarkan pertimbangan lain. Anehnya sering pula adzan tersebut mujarrab
untuk menaklukkan dahsyatnya bencana. Bahkan hujan yang sangat deraspun bisa
menjadi sedikit reda.
Pertanyaan :
Bagaimana hukum mengumandangkan adzan ketika terjadi
angin ribut, gempa bumi, dan aneka ragam bencana yang lain ?
Bagaimana sebenarnya ritual tuntunan agama ketika
menghadapi bencana ? (PCNU Kab. Trenggalek)
8. Kelakuan
Orang Tidak Normal
Deskripsi
Masalah :
Tidak layak untuk disalahkan, jika ada seorang yang
akalnya dibawah normal melakukan kesalahan. Sebut saja Budi, dia terlahir
normal sebagaimana anak yang lain, namun entah apa sebabnya ketika menginjak
remaja, akalnya jadi kurang normal. Kelakuannya
terkadang membuat orang senang, namun disisi lain membuat orang merasa kurang
nyaman. Contoh ulahnya :
Kegemarannya berada di dalam masjid dan selalu
terdepan mengikuti aktifitas masjid, namun ketika ia bersuara melalui microfon
suaranya jadi tidak karuan dan sangat mungkin dapat menimbulkan tasywisy.
Terkadang dia berkeliling di jalan-jalan dengan
telanjang.
Terkadang dia merusak barang milik orang lain.
Terkadang dia tidak pulang semalaman, dan pihak
keluarga kawatir ada bahaya yang menghampirinya.
Akhirnya keluarganya memasung dia dengan harapan
mungkin dengan jalan itu Budi dapat menjadi seorang yang normal seperti yang
lain, atau setidaknya mencegah hal-hal yang dikawatirkan keluarga.
Pertanyaan :
Bagaimanakah hukum memasung orang kurang normal
dengan berbagai alasan tersebut ?
Bagaimana seharusnya sikap orang yang normal melihat
kejadian di atas ?
Jika memang yang dilakukan itu adalah hal yang tidak
dibenarkan, apakah walinya wajib dhoman ? (PCNU Kab. Pasuruan)
9. Calon Suami
Pilihan Orang Tua
Deskripsi
Masalah :
Ada seorang janda yang telah memiliki calon sumi
pengganti suami yang lalu. Yang keduanya telah sepakat untuk menikah. Sementara
itu orang tuanya pun ternyata sudah menyiapkan calon suami bagi anaknya yang
janda itu. Ketika orang tuanya mengajukan calon suami bagi anaknya tersebut,
ternyata putrinya menolak sebab dia tidak suka dengan calon suami pilihan orang
tuanya itu. Menurut hadits Nabi dinyatakan bahwa seorang janda berhak
menentukan sendiri calon suaminya. Ini mengandung makna bahwa perempuan janda
berhak menentukan sendiri calon suaminya bukan orang tuanya. Sedangkan di satu
sisi orang tua tetap ngotot dengan pilihannya itu dengan pemikiran anak harus
taat dan patuh kepada orang tuanya.
Pertanyaan :
Bolehkah orang tua memaksakan kehendak menikahkan
anak perempuannya yang janda dengan calon pilihan orang tuanya ?
Berdosakah bagi seorang anak dalam konteks deskripsi
di atas yang menolak keinginan orang tuanya?
Adakah solusi yang terbaik untuk keduanya ? (PCNU
Kota Malang)
Asilah Bahtsul
Masail PWNU 2013 Komisi C
1. Takfir dan
Munafiq
Deskripsi
Masalah :
Permusuhan laten antar faham keagamaan akhir-akhir
ini mengimplisit-kan tuduhan kafir, bukannya karena mengingkari atau menolak
tegas kebenaran yang diajarkan Islam, melainkan sebatas berbeda pemahaman
doktrinal yang mengarah pada Islam sebagai ideologi. Tidak jauh stigma munafiq
yang seharusnya diartikan “orang yang secara lisan menerima ajaran tapi di
belakang mengingkari”, tetapi sikap menolak formalisasi syari’at dituduh
munafiq karena format keislamannya tidak kaffah.
Pertanyaan :
Sejauh mana tuduhan kafir pada person, institusi
atau kelompok orang dibenarkan? Apakah lantaran berbeda faham keagamaan yang
bersifat doktrinal ideologis bisa menjadi dasar ?
Bagaimana rumusan maksud “udkhulu fi al-silmi
kaffah” (QS al-Baqarah 208) semestinya ?
Pendustaan terhadap apa berpotensi menimbulkan sifat
“nifaq” pada diri seseorang ? (PWNU)
2. Jasa
Pelayanan Lembaga Pengadilan
Deskripsi
Masalah :
Institusi pengadilan negara mempekerjakan
aparat/karyawan yang digaji berikut tunjangan fungsional atau struktural.
Belanja operasional lembaga ditanggung oleh APBN. Tugas luhur lembaga
memberikan layanan kepada masyarakat. Ironisnya dalam amar keputusan hakim
sering memuat “terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara subsidair hukuman
sekian waktu”.
Pertanyaan :
Dalam ajaran Islam apakah mengenal istilah “biaya
perkara”, ataukah terdapat peluang hukum agar pihak yang dinyatakan
kalah-bersalah layak dibebani biaya perkara ?
Tepatkah bila biaya perkara merupakan kompensasi
dana transportasi mendatangkan saksi, karena mereka bukan aparat pengadilan ?
Mengapa dalam kasus salah menghukum (Karta &
Sengkon), salah tangkap atau salah penindakan (perlakuan aparat saat
penyidikan), tidak diberikan ganti rugi hingga rehabilitasi kehormatannya ?
(PWNU)
3. HAKI dan
Kitab Karya Ulama Salaf
Deskripsi
Masalah :
Undang-undang perlindungan Hak Cipta Karya Ilmiyah
(HAKI) telah berlaku UU No. 19 tahun 2002. Untuk karya Ilmiyah mutakhir
(kontemporer) tentu dijamin oleh UU tersebut. Masalahnya, terkait kitab-kitab
karya ulama salaf rata-rata pengarangnya tidak pernah melarang siapapun untuk
menggandakan atau menerbitkan. Oleh karenanya kaifiyat pemanfaatan karya
tersebut dibenarkan sekalipun al-tahammul wa al-adaa’-nya menempuh jalur
al-wijadah. Di lain pihak dalam ilmu Balaghah termuat istilah Badi’ Saraqah
lantaran indikasi plagiat. QS ali Imran 188 mengkritisi orang yang senang
memperoleh pujian bukan dari hasil ciptaannya.
Pertanyaan:
Adakah pengaturan (etis) terkait karya-karya ilmiah
Ulama Salaf-Khalaf yang melindungi keberadaan kitab karangan mereka sesuai
penegasan Syariat?
Termasuk dalam transaksi apakah pembelian hak cipta,
hak penerbitan dan hak penyiaran serta bagaimana hukumnya?
Siapakah yang berhak menentukan standar harga (قيمة)
dan bolehkah jika hanya diukur oleh salah satu pihak saja ? (PWNU)
4. Validitas
Data Kitab
Deskripsi
Masalah :
Pada masa sekarang ini semakin naiknya angka pelajar
baik formal maupun nonformal menjadikan industri percetakan kitab dan buku
bacaan berkembang pesat. Akan tetapi sayangnya pesatnya industri percetakan
kitab dan buku bacaan tidak seiring dengan validitas dan akurasi data. Baik
berupa kesalahan penulisan, teks hilang, penambahan lafadz baik sengaja atau
tidak mengakibatkan kesalahan persepsi dan pemahaman pada suatu masalah.
Sementara itu di banyak pesantren sampai sekarang ini masih tetap menggunakan
kitab-kitab dari percetakan sebagai sumber dasar keilmuan dan amalaiyah dengan
tanpa adanya kajian validitas data yang ada dalam kitab-kitab tersebut.
Pertanyaan :
Bagaimana hokum menggunakan kitab-kitab sebagai
sumber dasar keilmuan dan amaliyah dengan tanpa mengetahui kebenarannya ? Dan
apakah sudah dapat dikategorikan taqlid kepada imam madzab kitab-kitab tersebut
?
Seandainya tidak diperbolehkan, maka apa yang harus
kita lakukan untuk menjaga eksistensi syari’at Islam ? (PCNU Kota Malang)
5. Demokrasi
dan Pemilu Secara Langsung
Deskripsi
Masalah :
Dewasa ini sistem demokrasi telah merambah luas ke
seluruh dunia dan secara sukarela atau tidak, diterima oleh sebagian besar
negara-negara di dunia. Demokrasi telah menjadi agenda utama dunia, yang
dimotori oleh barat. Istilah demokrasi secara singkat diistilahkan dengan
kekuasaan atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Artinya dalam konsep
demokrasi rakyatlah yang memegang kendali keputusan atau kekuasaan. Dalam
praktiknya sistem demokrasi ini memerlukan biaya mahal dan mengakibatkan akibat
yang luar biasa di masyarakat setiap kali pemilihan Presiden, Gubernur, ataupun
Bupati/Wali kota. Konflik dan kerusuhan sering terjadi, dan banyak sekali
ternyata wakil rakyat, presiden, gubernur atau bupati yang dipilih
mengecewakan.
Pertanyaan
Bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam tentang
demokrasi ?
Apa perbedaan antara konsep syuro dan demokrasi?
Bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam tentang
pemilu legislatif, presiden dan pemilukada langsung ?
Kalau wakil rakyat, presiden, gubernur atau bupati
terpilih ternyata mengecewakan bahkan melanggar norma agama, apa tindakan yang
seharusnya dilakukan menuju perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ? (PCNU
Tulungagung)
6. Mantan
Narapidana Mengikuti Pencalonan
Deskripsi
Masalah :
Selaras dengan konstitusi dan HAM yang
diikuti/diratifikasi di Indonesia, MK membenarkan eks terpidana yang telah
menjalani hukuman 5 (lima) tahun selang 5 (lima) tahun berikutnya untuk
mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif dan seleksi jabatan publik (Pilkada/
Pilpres). Bila dilakukan kaji banding QS al-Nur 4 mencabut hak kesaksian
penuduh zina yang tak mampu membuktikan dengan pencabutan seumur hidup berikut
status fasiq. QS al-Hujurat 6 mengamarkan klarifikasi atas setiap informasi
yang datang dari orang teridentifikasi sebagai fasiq. Doktrin sebagian fuqaha
mengajarkan “anak zina” tak layak mengemban kepemimpinan sektor agama.
Pertanyaan :
Apakah kriteria baku “fasiq” dan pada hak-hak apa
menurut hukum Islam terhalang karenanya ?
Adakah dispensasi jabatan tertentu boleh
dipercayakan kepada orang tergolong fasiq, atau apabila sekedar pencalonan
diperbolehkan ?
Bolehkah dilakukan pemakzulan terhadap pejabat yang
kemudian hari diputus bersalah oleh Pengadilan tersebab perbuatan dirinya
sebelum menjabat ? (PWNU)
7. Persenan
dan Sertifikat Tanah
Deskripsi
Masalah :
Jual beli tanah di masyarakat merupakan hal yang
umum dengan menggunakan jasa perantara (calo). Jika tanah laku maka ia dapat
5%, terkadang dari penjual ataupun dari pembeli. Proses selanjutnya
‘persertifikatan’ yang sarat dengan manipulasi. Seperti contoh harga jual tanah
di pasaran 1 M² seharga 500.000. Namun ketika pensertifikatan ditulis 1 M²
seharga 100.000 (jauh dari harga umum) dengan alasan untuk meringankan biaya
sertifikat dan pajak. Dan menurut perwakilan nilai yang diturunkan itu NJOP
sudah terpenuhi.
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum meminta/menerima 5% bagi
perantara, meskipun kadang dari penjual/pembeli tidak ada akad sebelumnya,
hanya karena kebiasaan?
Bagaimana hukum menulis harga tanah yang lebih murah
dibanding dengan harga jual yang asli dengan alasan di atas? (PCNU Kab. Malang)
8. Penyadapan
Suara Oleh Aparat Penegak Hukum
Deskripsi
Masalah :
Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) telah melakukan penyadapan pembicaraan via telepon dan pelacakan data
Short Messenger Service (SMS) ke sejumlah orang yang “diduga menerima” aliran
dana korusi atau menyelewengkan dana. Hal serupa juga dilakukan pihak
kepolisian. Tak pelak, mereka pun tahu isi pembicaan dan pesan-pesan SMS yang
bersifat pribadi.
Pertanyaan
Bagaimana hukum menyadap pembicaraan via telepon dan
pelacakan SMS oleh KPK dan kepolisian terkait kasus di atas dan sejenisnya ?
Bagaimana pula jika yang melakukan penyadapan bukan
dua instansi tersebut ?
Bagaimana hukumnya jika KPK dan Polisi
memperdengarkan hasil penyadapan tersebut dalam persidangan dan hasilnya dapat
disaksikan publik seperti kasusnya Anggodo ? (PCNU Kab. Pacitan)
9. Demontrasi
Buruh dan Pegawai Honorer
Deskripsi
Masalah :
Forum demonstrasi terorganisir menjadi cara lazim
guna menuntut standar minimal upah mengacu pada standar kelayakan hidup.
Tuntutan bukan ditujukan langsung kepada pengusaha atau pimpinan instansi
pemerintah, melainkan melalui lembaga public. Azas komunikasi antara serikat
pekerja, manager pengusaha dan dinas tenaga kerja telah dinodai oleh gaya
pemaksaan sepihak lewat demonstrasi.
Pertanyaan:
Apakah system perburuhan dalam Islam mempunyai
konsep yang jelas mengenai perumusan “Ujratu al-amil”? Adakah garis pembatas
tentang besaran ujrah? Bagaimana implementasi QS. at-Talaq 6 dalam elaborasi
tafsir ulama terutama mengarah pada
وأتمروا بينكم بمعروف
? (PWNU)
Rute menuju lokasi PP. MA’HAD ILMI WAL AMAL (MIA)
Jl. Pattimura II/17 Moyoketen Boyolangu Tulungagung :
Dari terminal Tulungagung ke arah barat 500 m, belok
kiri 600 m (400 m arah selatan kantor PCNU Kabupaten Tulungagung).
Labels:
Agenda Kegiatan,
BAHTSUL MASAIL
Thanks for reading Bahtsul Masail PWNU Jatim 2013 dan As'ilahnya. Please share...!
0 Comment for "Bahtsul Masail PWNU Jatim 2013 dan As'ilahnya"