Bahtsul Masail PWNU Jatim 2013 dan As'ilahnya

Pelaksanaan Bahtsul Masail PWNU Jatim Tahun 2013 akan dilaksanakan tanggal 27-28 Rab. Awwal 1434 H/ 08-09 Pebruari 2013 di MIA (Ma'had Ilmi Wal Amal) Jl Pattimura II/17 Moyoketen Baoyolangu Tulungagung, dalam hal ini PCNU Pamekasan dijadwalkan dalam pembahasan Komisi A dan C. sebagaimana ketentuan panitia, utusan PCNU berlaku 4 orang, 2 orang dari unsyur syuriyah PCNU dan 2 orang dari unsur LBM.
Asilah Bahtsul Masail PWNU 2013 Komisi A


1. Penceraian Oleh Hakim

Deskripsi Masalah :
Supono mengatur rumah tangganya dengan belanja sendiri dan memasak sendiri sehingga isterinya Markonah tidak harus belanja sendiri. Setiap bulannya Supono memberi uang isterinya Rp.40.000.- sebagai pegangan saja. Awalnya pernikahan berjalan lancar hingga kemudian dikaruniai seorang anak.  Dalam perjalanan waktu, Markonah ingin seperti ibu rumah tangga yang lain, yg bisa belanja sendiri dan memasak untuk suami, hanya Supono tidak mengizinkan. Berawal dari masalah ini, Markonah akhirnya menggugat cerai suaminya dengan alasan sudah tidak harmonis lagi dan uang sakunya tidak cukup. Dan Hakim meluluskan cerai. Didepan pengadilan, Supono bertanya kepada hakim dasar utama meluluskan gugat cerai isterinya, namun hakim tidak mampu menunjukkan kesalahannya,  karenanya Supono didepan hakim bersumpah : “Wallaahi saya tidak menceraikan Markonah.

Pertanyaan :
Dalam tinjauan fiqh Syafi’i maupun madzhab lain, bagaimanakah cerai yang ditetapkan hakim atas gugatan isteri ?
Adakah batas minimal nafkah yang harus dipenuhkan suami atas isteri, sehingga isteri bisa menggugat suami dengan alasan nafkahnya kurang?
Kapan hakam boleh ditunjuk oleh hakim untuk mengislahkan diantara keduanya?
Seberapa jauh kewenangan hakam  yang ditunjuk hakim dapat memutuskan perkara shiqaq ? (PCNU Kota Malang)

2. Muhakkam Dalam Nikah dan Fasakh

Deskripsi Masalah :
Dalam majlis akad nikah telah hadir para undangan, pemeran utama prosesi akad nikah meliputi  mempelai laki-laki dan perempuan, petugas KUA dan kerabat  dari kedua belah pihak, kecuali wali (ayah). Ketidak-hadiran wali (ayah) tentu sangat mencemaskan dan setelah lama ditunggu, dinyatakan wali (ayah) tidak berkenan hadir pada pernikahan putrinya. Suasana menjadi gaduh, namun akad nikah tidak boleh gagal. Berbagai solusi hukum diperdebatkan oleh yang hadir dan akhirnya dipilih seseorang sebagai muhakkam, sebab petugas KUA tidak bersedia menjadi wali hakim, malah ia meninggalkan majlis karena suasa yang sudah sedemikian kacau.

Di tempat lain, terjadi kasus panelantaran istri dari pernikahan sirri (tidak tercatat pada KUA) oleh suaminya yang telah lama pergi tanpa kabar berita yang jelas apalagi nafkah. Si-istri menyadari bahwa pernikahannya yang sirri tidak memiliki dokumen buku nikah, sehingga tidak bisa mengajukan gugatan cerai fasakh di Pengadilan Agama. Oleh karenanya pada suatu ketika dia bersama walinya datang ke KUA, memohon agar pihak KUA setempat memfasakh nikah sirrinya dan selanjutnya segera dilaksanakan akad nikah dengan laki-laki lain secara prosedural menurut hukum Islam dan hukum positip. Kejadian ini disikapi oleh pihak KUA agar pelapor (istri) membuat pernyataan di atas materai dengan menyertakan wali dan saksi, lantas dinyatakan cerai fasakh oleh pihak KUA sebagai muhakkam.

Pertanyaan :
Solusi akad nikah dengan wali muhakkam sebagaimana kasus pada deskripsi, sudahkan merupakan langkah terbaik dalam pandangan hukum Islam ?
Jika langkah tersebut keliru, bagaimana langkah hukum selanjutnya ?
Apakah dalam hukum Islam dikenal fasakh oleh muhakkam ? Jika iya, bagiamana cara pengangkatan muhakkam dalam fasakh nikah ? (PCNU Kota Surabaya)

3. Harga Jual Barang Bersubsisdi

Deskripsi Masalah :
Dalam rangka menekan deficit APBN, pemerintah memberlakukan dua system harga jual barang, bersubsidi dan harga tidak bersubsidi. Perlakuan serupa pada tarif PLN untuk rumah tangga V.450 (R.1) berbeda untuk usaha industry, begitu pula pupuk, beras dan sebagainya.

Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum membeli atau menjual barang bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak ?
Bagaimana pula hukum orang yang tidak diberi hak membeli semisal BBM bersubsidi namun masih membeli dan menggunakan BBM bersubsidi, dan sekaligus menjualnya kepada yang tidak diberi hak tersebut ? (PWNU Jatim)

4. Jual Beli Gallon Air

Deskripsi Masalah :
Perusahaan air minum seperti Aqua, Coca-Cola dan sebagainya dalam mendistribusikan air minum dengan beberapa cara, diantaranya:

ü   Perusahaannya meminjamkan botol gallon kepada distributor
 Distributor membayar uang jaminan botol gallon kepada perusahaan dengan jumlah yang ditentukan dan ketika gallon kembali maka uang dikembalikan
 Transaksi dari distributor kepada pembeli adalah jual beli
 Pada botol Aqua gallon tertulis “Botol ini hanya boleh diisi pemiliki merk Aqua. Pasal 9 Ayat 1 Kep. Menperindag No. 705/MPP/Kep/11/2003.

Pertanyaan :
Bagaimana menurut syara’ tentang penjualan gallon dari distributor kepada konsumen mengingat gallon tersebut dari perusahaan ?
Bolehkah gallon diisi dengan merk lain atau air rebus karena gallon telah dibeli ?
Bolehkah perusahaan menuntut, ketika gallon diisi dengan merk lain atau air rebus ? (PCNU Kab. Blitar)

5. Mempertegas Perbedaan Amil dan Panitia Zakat

Deskripsi Masalah :
Ketika panitia zakat yang dibentuk masyarakat ingin mendapatkan bagian dari amil, maka panitia berinisiatip dan memutuskan mengajukan izin pengesahan pada camat atau bupati dan akhirnya izin itu dapat diraih, bahkan bersedia melantiknya. Melihat definisi “amil” adalah orang yang ditugaskan imam untuk mengambil dan membagi (mengurus) zakat, maka model pembentukan amil sebagaimana deskripsi menyisakan musykilah, karena formasi amil adalah formasi panitia yang ada lalu mendapat izin opersiaonal dari pemerintah.

Pertanyaan :
Bisakah panitia yang mendapat izin bupati cq. camat menjadi amil ?
Seberapa jauh kewenangan imam dalam urusan ke-amil-an, adakah keharusan keterlibatan dalam pengurusan zakat ?
Bagaimana prosedur yang benar dalam pengangkatan amil ? (PWNU)

6. Penguncian Pintu/Pagar Masjid

Deskripsi Masalah :
Sebagai ummat Islam kita merasa senang dan bangga memiliki tempat ibadah yang mulia berupa masjid. Masjid merupakan simbol yang sangat fundamental. Rasulullah saw hijrah ke Madinah, yang pertama kali di bangun adalah Masjid Quba’ yang berfungsi sebagai tempat ibadah, pendidikan, pelatihan strategi dakwah dan tempat musyawarah untuk kepentingan kaum muslimin.

Belakangan ini banyak masjid yang penggunaannya kurang optimal, bahkan yang paling menyedihkan adalah banyaknya pintu masjid yang pagarnya dikunci dengan alasan untuk menjaga keamanan hak milik masjid, agar tidak dicuri orang. Hal demikian sudah tentu orang Islam tidak dapat melakukan ibadah di dalam masjid, sementara Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat : 114,

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّن مَّنَعَ مَسَاجِدَ اللّهِ أَن يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُوْلَـئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَن يَدْخُلُوهَا إِلاَّ خَآئِفِينَ لهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ﴿١١٤﴾

“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.”

Pertanyaan:
Apakah tindakan orang yang mengunci masjid atau pagar masjid termasuk dalam ancaman ayat di atas ?
Bagaimanakah hukum mengunci masjid atau pagar masjid dengan alasan untuk menjaga keamanan hak milik masjid ?
Bolehlah takmir masjid melarang kegiatan kelompok muslim lain di masjid tertentu ? (PCNU Situbondo)

7. Adzan Saat Bencana

Deskripsi Masalah :
Bencana seakan makin akrab dengan masyarakat Indonesia. Angin puting beliung , banjir bandang, kebakaran, gempa bumi dan berbagai jenis bencana lain telah menjadi ritual tahunan masyarakat. Namun bagaimanapun juga, bencana tetaplah bencana dan kedatangannya bukan hal yang ditunggu-tunggu meski kadang telah dapat diprediksi.

Nuansa religius sebagai karakter rakyat Indonesia yang terkenal sangat ‘tawakkal’ begitu kentara ketika menyambut hadirnya sang bencana. Bukan cerita asing bila bencana telah begitu mengharu biru, masyarakat berinisiatif untuk mengumandangkan adzan , entah karena dianggap sangat menakutkan seperti jin yang merasuk atau berdasarkan pertimbangan lain.  Anehnya sering pula adzan tersebut mujarrab untuk menaklukkan dahsyatnya bencana. Bahkan hujan yang sangat deraspun bisa menjadi sedikit reda.

Pertanyaan :
Bagaimana hukum mengumandangkan adzan ketika terjadi angin ribut, gempa bumi, dan aneka ragam bencana yang lain ?
Bagaimana sebenarnya ritual tuntunan agama ketika menghadapi bencana ? (PCNU Kab. Trenggalek)

8. Kelakuan Orang Tidak Normal

Deskripsi Masalah :
Tidak layak untuk disalahkan, jika ada seorang yang akalnya dibawah normal melakukan kesalahan. Sebut saja Budi, dia terlahir normal sebagaimana anak yang lain, namun entah apa sebabnya ketika menginjak remaja, akalnya jadi kurang normal.  Kelakuannya terkadang membuat orang senang, namun disisi lain membuat orang merasa kurang nyaman. Contoh ulahnya :
Kegemarannya berada di dalam masjid dan selalu terdepan mengikuti aktifitas masjid, namun ketika ia bersuara melalui microfon suaranya jadi tidak karuan dan sangat mungkin dapat menimbulkan tasywisy.
Terkadang dia berkeliling di jalan-jalan dengan telanjang.
Terkadang dia merusak barang milik orang lain.
Terkadang dia tidak pulang semalaman, dan pihak keluarga kawatir ada bahaya yang menghampirinya.

Akhirnya keluarganya memasung dia dengan harapan mungkin dengan jalan itu Budi dapat menjadi seorang yang normal seperti yang lain, atau setidaknya mencegah hal-hal yang dikawatirkan keluarga.

Pertanyaan :
Bagaimanakah hukum memasung orang kurang normal dengan berbagai alasan tersebut ?
Bagaimana seharusnya sikap orang yang normal melihat kejadian di atas ?
Jika memang yang dilakukan itu adalah hal yang tidak dibenarkan, apakah walinya wajib dhoman ? (PCNU Kab. Pasuruan)


9. Calon Suami Pilihan Orang Tua

Deskripsi Masalah :
Ada seorang janda yang telah memiliki calon sumi pengganti suami yang lalu. Yang keduanya telah sepakat untuk menikah. Sementara itu orang tuanya pun ternyata sudah menyiapkan calon suami bagi anaknya yang janda itu. Ketika orang tuanya mengajukan calon suami bagi anaknya tersebut, ternyata putrinya menolak sebab dia tidak suka dengan calon suami pilihan orang tuanya itu. Menurut hadits Nabi dinyatakan bahwa seorang janda berhak menentukan sendiri calon suaminya. Ini mengandung makna bahwa perempuan janda berhak menentukan sendiri calon suaminya bukan orang tuanya. Sedangkan di satu sisi orang tua tetap ngotot dengan pilihannya itu dengan pemikiran anak harus taat dan patuh kepada orang tuanya.

Pertanyaan :
Bolehkah orang tua memaksakan kehendak menikahkan anak perempuannya yang janda dengan calon pilihan orang tuanya ?
Berdosakah bagi seorang anak dalam konteks deskripsi di atas yang menolak keinginan orang tuanya?
Adakah solusi yang terbaik untuk keduanya ? (PCNU Kota Malang)

Asilah Bahtsul Masail PWNU 2013 Komisi C


1. Takfir dan Munafiq

Deskripsi Masalah :
Permusuhan laten antar faham keagamaan akhir-akhir ini mengimplisit-kan tuduhan kafir, bukannya karena mengingkari atau menolak tegas kebenaran yang diajarkan Islam, melainkan sebatas berbeda pemahaman doktrinal yang mengarah pada Islam sebagai ideologi. Tidak jauh stigma munafiq yang seharusnya diartikan “orang yang secara lisan menerima ajaran tapi di belakang mengingkari”, tetapi sikap menolak formalisasi syari’at dituduh munafiq karena format keislamannya tidak kaffah.

Pertanyaan :
Sejauh mana tuduhan kafir pada person, institusi atau kelompok orang dibenarkan? Apakah lantaran berbeda faham keagamaan yang bersifat doktrinal ideologis bisa menjadi dasar ?
Bagaimana rumusan maksud “udkhulu fi al-silmi kaffah” (QS al-Baqarah 208) semestinya ?
Pendustaan terhadap apa berpotensi menimbulkan sifat “nifaq” pada diri seseorang ? (PWNU)

2. Jasa Pelayanan Lembaga Pengadilan

Deskripsi Masalah :
Institusi pengadilan negara mempekerjakan aparat/karyawan yang digaji berikut tunjangan fungsional atau struktural. Belanja operasional lembaga ditanggung oleh APBN. Tugas luhur lembaga memberikan layanan kepada masyarakat. Ironisnya dalam amar keputusan hakim sering memuat “terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara subsidair hukuman sekian waktu”.

Pertanyaan :
Dalam ajaran Islam apakah mengenal istilah “biaya perkara”, ataukah terdapat peluang hukum agar pihak yang dinyatakan kalah-bersalah layak dibebani biaya perkara ?
Tepatkah bila biaya perkara merupakan kompensasi dana transportasi mendatangkan saksi, karena mereka bukan aparat pengadilan ?
Mengapa dalam kasus salah menghukum (Karta & Sengkon), salah tangkap atau salah penindakan (perlakuan aparat saat penyidikan), tidak diberikan ganti rugi hingga rehabilitasi kehormatannya ? (PWNU)

3. HAKI dan Kitab Karya Ulama Salaf

Deskripsi Masalah :
Undang-undang perlindungan Hak Cipta Karya Ilmiyah (HAKI) telah berlaku UU No. 19 tahun 2002. Untuk karya Ilmiyah mutakhir (kontemporer) tentu dijamin oleh UU tersebut. Masalahnya, terkait kitab-kitab karya ulama salaf rata-rata pengarangnya tidak pernah melarang siapapun untuk menggandakan atau menerbitkan. Oleh karenanya kaifiyat pemanfaatan karya tersebut dibenarkan sekalipun al-tahammul wa al-adaa’-nya menempuh jalur al-wijadah. Di lain pihak dalam ilmu Balaghah termuat istilah Badi’ Saraqah lantaran indikasi plagiat. QS ali Imran 188 mengkritisi orang yang senang memperoleh pujian bukan dari hasil ciptaannya.

Pertanyaan:
Adakah pengaturan (etis) terkait karya-karya ilmiah Ulama Salaf-Khalaf yang melindungi keberadaan kitab karangan mereka sesuai penegasan Syariat?
Termasuk dalam transaksi apakah pembelian hak cipta, hak penerbitan dan hak penyiaran serta bagaimana hukumnya?
Siapakah yang berhak menentukan standar harga (قيمة) dan bolehkah jika hanya diukur oleh salah satu pihak saja ? (PWNU)

4. Validitas Data Kitab

Deskripsi Masalah :
Pada masa sekarang ini semakin naiknya angka pelajar baik formal maupun nonformal menjadikan industri percetakan kitab dan buku bacaan berkembang pesat. Akan tetapi sayangnya pesatnya industri percetakan kitab dan buku bacaan tidak seiring dengan validitas dan akurasi data. Baik berupa kesalahan penulisan, teks hilang, penambahan lafadz baik sengaja atau tidak mengakibatkan kesalahan persepsi dan pemahaman pada suatu masalah. Sementara itu di banyak pesantren sampai sekarang ini masih tetap menggunakan kitab-kitab dari percetakan sebagai sumber dasar keilmuan dan amalaiyah dengan tanpa adanya kajian validitas data yang ada dalam kitab-kitab tersebut.

Pertanyaan :
Bagaimana hokum menggunakan kitab-kitab sebagai sumber dasar keilmuan dan amaliyah dengan tanpa mengetahui kebenarannya ? Dan apakah sudah dapat dikategorikan taqlid kepada imam madzab kitab-kitab tersebut ?
Seandainya tidak diperbolehkan, maka apa yang harus kita lakukan untuk menjaga eksistensi syari’at Islam ?   (PCNU Kota Malang)

5. Demokrasi dan Pemilu Secara Langsung

Deskripsi Masalah :
Dewasa ini sistem demokrasi telah merambah luas ke seluruh dunia dan secara sukarela atau tidak, diterima oleh sebagian besar negara-negara di dunia. Demokrasi telah menjadi agenda utama dunia, yang dimotori oleh barat. Istilah demokrasi secara singkat diistilahkan dengan kekuasaan atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Artinya dalam konsep demokrasi rakyatlah yang memegang kendali keputusan atau kekuasaan. Dalam praktiknya sistem demokrasi ini memerlukan biaya mahal dan mengakibatkan akibat yang luar biasa di masyarakat setiap kali pemilihan Presiden, Gubernur, ataupun Bupati/Wali kota. Konflik dan kerusuhan sering terjadi, dan banyak sekali ternyata wakil rakyat, presiden, gubernur atau bupati yang dipilih mengecewakan.

Pertanyaan
Bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam tentang demokrasi ?
Apa perbedaan antara konsep syuro dan demokrasi?
Bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam tentang pemilu legislatif, presiden dan pemilukada langsung ?
Kalau wakil rakyat, presiden, gubernur atau bupati terpilih ternyata mengecewakan bahkan melanggar norma agama, apa tindakan yang seharusnya dilakukan menuju perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ? (PCNU Tulungagung)

6. Mantan Narapidana Mengikuti Pencalonan

Deskripsi Masalah :
Selaras dengan konstitusi dan HAM yang diikuti/diratifikasi di Indonesia, MK membenarkan eks terpidana yang telah menjalani hukuman 5 (lima) tahun selang 5 (lima) tahun berikutnya untuk mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif dan seleksi jabatan publik (Pilkada/ Pilpres). Bila dilakukan kaji banding QS al-Nur 4 mencabut hak kesaksian penuduh zina yang tak mampu membuktikan dengan pencabutan seumur hidup berikut status fasiq. QS al-Hujurat 6 mengamarkan klarifikasi atas setiap informasi yang datang dari orang teridentifikasi sebagai fasiq. Doktrin sebagian fuqaha mengajarkan “anak zina” tak layak mengemban kepemimpinan sektor agama.

Pertanyaan :
Apakah kriteria baku “fasiq” dan pada hak-hak apa menurut hukum Islam terhalang karenanya ?
Adakah dispensasi jabatan tertentu boleh dipercayakan kepada orang tergolong fasiq, atau apabila sekedar pencalonan diperbolehkan ?
Bolehkah dilakukan pemakzulan terhadap pejabat yang kemudian hari diputus bersalah oleh Pengadilan tersebab perbuatan dirinya sebelum menjabat ? (PWNU)

7. Persenan dan Sertifikat Tanah

Deskripsi Masalah :
Jual beli tanah di masyarakat merupakan hal yang umum dengan menggunakan jasa perantara (calo). Jika tanah laku maka ia dapat 5%, terkadang dari penjual ataupun dari pembeli. Proses selanjutnya ‘persertifikatan’ yang sarat dengan manipulasi. Seperti contoh harga jual tanah di pasaran 1 M² seharga 500.000. Namun ketika pensertifikatan ditulis 1 M² seharga 100.000 (jauh dari harga umum) dengan alasan untuk meringankan biaya sertifikat dan pajak. Dan menurut perwakilan nilai yang diturunkan itu NJOP sudah terpenuhi.

Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum meminta/menerima 5% bagi perantara, meskipun kadang dari penjual/pembeli tidak ada akad sebelumnya, hanya karena kebiasaan?
Bagaimana hukum menulis harga tanah yang lebih murah dibanding dengan harga jual yang asli dengan alasan di atas? (PCNU Kab. Malang)

8. Penyadapan Suara Oleh Aparat Penegak Hukum
Deskripsi Masalah :
Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyadapan pembicaraan via telepon dan pelacakan data Short Messenger Service (SMS) ke sejumlah orang yang “diduga menerima” aliran dana korusi atau menyelewengkan dana. Hal serupa juga dilakukan pihak kepolisian. Tak pelak, mereka pun tahu isi pembicaan dan pesan-pesan SMS yang bersifat pribadi.

Pertanyaan
Bagaimana hukum menyadap pembicaraan via telepon dan pelacakan SMS oleh KPK dan kepolisian terkait kasus di atas dan sejenisnya ?
Bagaimana pula jika yang melakukan penyadapan bukan dua instansi tersebut ?
Bagaimana hukumnya jika KPK dan Polisi memperdengarkan hasil penyadapan tersebut dalam persidangan dan hasilnya dapat disaksikan publik seperti kasusnya Anggodo ? (PCNU Kab. Pacitan)

9. Demontrasi Buruh dan Pegawai Honorer

Deskripsi Masalah :
Forum demonstrasi terorganisir menjadi cara lazim guna menuntut standar minimal upah mengacu pada standar kelayakan hidup. Tuntutan bukan ditujukan langsung kepada pengusaha atau pimpinan instansi pemerintah, melainkan melalui lembaga public. Azas komunikasi antara serikat pekerja, manager pengusaha dan dinas tenaga kerja telah dinodai oleh gaya pemaksaan sepihak lewat demonstrasi.

Pertanyaan:
Apakah system perburuhan dalam Islam mempunyai konsep yang jelas mengenai perumusan “Ujratu al-amil”? Adakah garis pembatas tentang besaran ujrah? Bagaimana implementasi QS. at-Talaq 6 dalam elaborasi tafsir ulama terutama mengarah pada

وأتمروا بينكم بمعروف  ? (PWNU)


Rute menuju lokasi PP. MA’HAD ILMI WAL AMAL (MIA) Jl. Pattimura II/17 Moyoketen Boyolangu Tulungagung :

Dari terminal Tulungagung ke arah barat 500 m, belok kiri 600 m (400 m arah selatan kantor PCNU Kabupaten Tulungagung).
Labels: Agenda Kegiatan, BAHTSUL MASAIL

Thanks for reading Bahtsul Masail PWNU Jatim 2013 dan As'ilahnya. Please share...!

0 Comment for "Bahtsul Masail PWNU Jatim 2013 dan As'ilahnya"

Back To Top