Bahtsul Masail Bulan September 2011

Bahtsul Masail Rutin Bulanan PC LBMNU Pamekasan akan dilaksanakan pada:
hari       : Sabtu (Malam Ahad)
tanggal  : 19 Syawal 1432 H./ 17 September 2011 M.
pukul    : 19.00 WIB (acara dimulai)
tempat  : Kediaman R. K. ABD. SYAHIR, Masjid An-Nur Pakong (MWC NU Pakong)
            rute      : Sebelah Barat SMP Negeri 1 Pakong (ikuti umbul-umbul)

Informasi ini juga sekaligus undangan kepada peserta rutin.


Masail yang akan dibahas adalah:

1.  Perbedaan Penetapan Hari Raya
Deskripsi Masalah
Bagi kaum muslimin Indonesia, perbedaan penetapan hari raya antara pemerintah dan organisasi-organisasi islam sudah menjadi biasa. Hal ini karena perbedaan pendekatan/metode penetapan, ada yang menggunakan imkan al-ru’yah yang dipadukan dengan ru’yat dan wujud al-hilal yang hanya perpedoman pada hisab semata, bahkan ada yang menggunakan hisab tradisional dengan menggunakan hitungan-hitungan hari tertentu.
Namun yang tidak biasa, ketika terjadi perbedaan hari raya seperti ‘Idul Fitri tahun ini (1432 H/2011 M) yaitu hari selasa dan rabu, maka banyak orang megikuti yang lebih dulu walaupun sebenarnya mereka bukan anggota dari organisasi yang berhari raya selasa, tetapi mereka mengumandangkan takbir dan shalat ‘id pada hari rabu. Hal ini menyebabkan tanggapan beragam di masyarakat, ada tokoh yang mengharamkan karena bukan waktunya, dan ada yang tidak mempermasalahkan.

Pertanyaan:
  1. Bolehkah keyakinan berhari raya tersebut didasarkan pada hisab tradisional seperti hitungan hari tertentu? (contoh; kalau 1 Muharram hari selasa maka ‘Idul Fitri juga selasa atau menghitung 5 hari dari ‘Idul Fitri dari tahun yang lalu dan sebagainya)
  2. Bolehkah mengumandangkan takbir dan shalat ‘Id pada hari rabu bagi yang berhari raya selasa?

2.  Menterjemahkan istilah-istilah syar’i
Deskripsi Masalah
Dalam ibadah-ibadah tertentu, syariah islam memiliki istilah-istilah tersendiri, seperti nama-nama shalat dan sebagainya. Ketika istilah itu diterjemahkan maka akan terjadi perubahan penyebutan. Contoh; الظهر diterjemahkan menjadi dhuhur (seharusnya dhuhr), العصر menjadi ‘asar , المغرب menjadi magrib (bagi sebagian orang), العشاء menjadi ‘isah, الصبح menjadi subuh, sobbu.
Pertanyaan
Apakah terjemahan istilah syar’i semacam itu dapat mempengaruhi sah tidaknya suatu ibadah? Mohon penjelasan!
Labels: Agenda Kegiatan, BAHTSUL MASAIL

Thanks for reading Bahtsul Masail Bulan September 2011. Please share...!

0 Comment for "Bahtsul Masail Bulan September 2011"

Back To Top