Bahtsul Masail Bulan Desember 2011


Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Pamekasan Bulan Desember PC LBM NU Pamekasan bekerja sama dengan MWC NU Tlanakan Insya Allah akan dilaksanakan nanti pada:
hari       : Sabtu (Malam Ahad)
tanggal  : 22 Muharram 1433 H./ 17 Desember 2011 M.
pukul     : 19.00 WIB
tempat  : Kediaman KH. AS’AD ABDULLAH, Desa Ambat Kec. Tlanakan (MWCNU Tlanakan)
          rute      : Sebelah Barat Masjid Al-Muhajirin Ambat ke Utara + 300 M (ikuti umbul-umbul)
Informasi ini merupakan undangan bagi peserta tetap.
Masail yang akan dibahas adalah:

1.  Penyerupaan terhadap lain jenis
Deskripsi Masalah                       
تشبه الرجال بالنساء او عكسه hukumnya haram, baik menyerupai cara gerak gerik, pakaian maupun lainnya. Suatu kebiasaan di masyarakat, sebagian wanita memakai sarung laki-laki yang tidak dipakai atau tidak bisa dipakai oleh laki-laki karena bolong dan sebagainya dipakai khusus oleh wanita pada waktu shalat atau waktu santai. Juga terjadi kebiasaan dalam suatu even drama tertentu, seorang laki-laki bergaya atau berdandan seperti wanita atau sebaliknya.
Pertanyaan:
a.       Bagaimana batasan تشبه الرجال بالنساء او عكسهyang diharamkan? (Sudah dibahas)
  1. Apakah kebiasaan memakai sarung laki-laki seperti tersebut di atas dapat digolongkan تشبه?
  2. Apakah تشبه dengan tujuan memerankan suatu drama dapat dibenarkan?

2.  Belanja secara Online
Deskripsi Masalah                       
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini memungkinkan orang melakukan interaksi jarak jauh melalui dunia maya (internet). Oleh karenanya saat ini banyak bermunculan toko-toko online dengan jasa layanan secara online pula. Dalam transaksinya, biasanya toko online tersebut menawarkan barang dagangan dengan menampilkan gambar dan atau ciri-ciri barang, sehingga pembeli bisa langsung memilih barang yang diinginkan dengan ketentuan harga yang ditentukan. Setelah pembeli memilih maka akan diberikan konfirmasi dengan kode-kode tertentu dan dipersilahkan membayar lewat transfer ke rekening BANK yang bersangkutan. Setelah pembeli melakukan konfirmasi pembayaran maka barang akan dikirim melaluli jasa ekspedisi barang atau paket pos.
Pertanyaan:
  1. Sahkah transaksi jual beli secara online sebagaimana tersebut dalam deskripsi di atas?
  2. Kalau sah, adakah hak khiyar bagi pembeli apabila terjadi kesalahan/cacat pada barang yang dibeli?
Labels: Agenda Kegiatan, BAHTSUL MASAIL

Thanks for reading Bahtsul Masail Bulan Desember 2011. Please share...!

1 Comment for "Bahtsul Masail Bulan Desember 2011"

RSI SAKINAH MOJOKERTO telp/sms : +6285648280307

Back To Top