Bahtsul Masail Wilayah Utara (MWCNU Waru, Batumarmar, dan Pasean) akan dilaksanakan nanti pada:
hari : Kamis
tanggal : 07 Dzul Hijjah 1432 H./ 03 Nopember 2011 M.
pukul : 13.00 WIB (Siang)
tempat : Kediaman Ust. SHALEH (Ketua MWCNU Pasean), Desa Batu Kerbuy Kec. Pasean
Informasi ini sekaligus undangan kepada peserta tetap.
Masail yang akan dibahas adalah
Hukum Perkreditan BANK/Koperasi
Deskripsi Masalah
Salah satu usaha BANK/Koperasi untuk memperoleh keuntungan dan mensejahterakan nasabahnya adalah pemberian kredit. Dalam praktiknya pihak Bank/Koperasi biasanya memberikan pinjaman modal dengan jumlah tertentu dan pihak nasabah membayar dengan angsuran dalam jangka waktu tertentu. Misal Rp. 25.000.000,- dengan jangka waktu 36 bulan, perbulannya nasabah diharuskan membayar cicilan utang sebesar Rp. 800.000,- sehingga total pengembalian 36 x 800.000,- = 28.800.000,- hal ini terjadi selisih Rp. 3.800.000,- dari pinjaman semula.
Pertanyaan:
1. Dinamakan akad apakah praktik tersebut dan bagaimana status hukumnya?
2. Kalau tidak boleh, bagaimana solusinya mengingat hal ini sudah menjadi kebiasaan?
Sail: MWCNU Pasean
Labels:
Agenda Kegiatan,
BAHTSUL MASAIL
Thanks for reading BAHTSUL MASAIL WIL. UTARA (MWCNU Waru, Batumarmar, Pasean). Please share...!
0 Comment for "BAHTSUL MASAIL WIL. UTARA (MWCNU Waru, Batumarmar, Pasean)"