Kegiatan Bahtsul Masail Bulan Desember 2020 LBM PCNU Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Kadur yang Insya Allah akan dilaksanakan nanti pada hari Senin (Malam Selasa), tanggal: 30 Rabi’ul Akhir 1442 H. / 14 Desember 2020 M. pukul 19.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kediaman K. ABD. RAHMAN FADILI, Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Jati Desa Pamaroh Kec. Kadur. rute : Masjid Maddis Pamaroh ke utara + 300 meter lalu ke barat + 150 Meter (ikuti umbul-umbul LBM PCNU Pamekasan)
Informasi ini sekaligus undangan
Masail yang akan dibahas adalah:
Berwasiat untuk biaya tahlilan dan ibadah lainnya
Deskripsi masalah
Ada seorang janda meninggal dunia maninggalkan tirkah berupa uang dan dia tidak memiliki anak. Pada masa hidupnya dia menitipkan uang tersebut kepada seseorang yang diikuti wasiat kepadanya “Kalau saya meninggal dunia, uang ini gunakan untuk biaya tahlilan dan biaya haji saya (badal haji), kalau masih ada sisanya diinfaqkan”
Pertanyaan:
a.
Sahkah wasiat wanita tersebut?
b.
Dalam masalah wasiat, ketika ada pertentangan antara dua
orang mengaku menerima wasiat yang berbeda dalam satu obyek wasiat, yang
manakah yang dianggap sah wasiatnya?
Demikian undangan ini, atas kehadiran Bapak/Saudara disampaikan terima kasih.
Wallahul
Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq
Wassalamu’alaikum War. Wab.
Pengurus Cabang
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama Pamekasan
H. FATHOR RASYID,
S.Pd.I NIA: 13.341008.0083.77 |
|
Sekretaris, AHMAD FAUZI, S.H.I NIA: 13.340712.0001.43 |
Mengetahui
Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama Pamekasan
Rois,
KH. AFIFUDDIN THOHA
Tembusan
NIA: 13.340601.0070.77
1. PCNU Pamekasan
2. Pengurus MWCNU Kadur
Catatan: 1. ’Ibaroh
yang dibawa mohon digandakan untuk diberikan kepada tim tahrir dan tim tashhih
2. Dimohon membawa infaq seikhlasnya untuk
kelancaran kegiatan bahtsul masail
3. Diharap tetap mematuhi protokol kesehatan
covid-19 sebagaiaman anjuran pemerintah
Kegiatan Bahtsul Masail Bulan Oktober 2020 LBM PCNU Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Pakong yang Insya Allah akan dilaksanakan nanti pada hari Senin (Malam Selasa), tanggal: 27 25 Shafar 1442 H. / 12 Oktober 2020 M. pukul 19.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kediaman KH. MOH. THALHAH, Yayasan Mabdaus Sholah Dsn Gunung Penang Desa Seddur Kec. Pakong. rute : Pasar Pakong ke timur sekitar 500 meter lalu ke utara ikuti umbul-umbul NU, ikuti umbul-umbul LBM PCNU Pamekasan
Informasi ini sekaligus undangan
Masail yang akan dibahas adalah:
Mencuci pakaian dengan cara tradisional
Deskripsi masalah
Dalam tata cara
mencuci pakaian secara tradisional ada beberapa hal yang biasa dilakukan pada
umumnya ibu-ibu, di antaranya baju yang mutanajjis direndam dalam bak berisi
air sabun. Lalu dikucek dan dipisahkan dari air sabun. Setelah itu air sabun
dibuang dan diganti dengan air bersih. Baju yang telah dicuci dimasukkan lagi
ke dalam bak berisi air bersih dengan tujuan membersihkan air sabun. Hal ini diulang
beberapa kali. Setelah diperkirakan sisa sabun sudah habis, maka air dibuang.
Setelah itu dibilas untuk disucikan.
Cara pertama, baju cucian dimasukkan bak kosong lalu bak diisi air suci sampai meluap. Cara kedua, baju dibilas satu persatu dengan dituangi air suci.
Pertanyaan:
a. Apakah kedua cara
menyucikan pakaian tersebut sudah dianggap cukup?
b. Apakah sisa bau
atau busa sabun harus benar-benar hilang sehingga cucian dihukumi suci?
Demikian undangan ini, atas kehadiran Bapak/Saudara disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum War. Wab.
Pengurus Cabang
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama Pamekasan
NIA: 13.341008.0083.77 |
|
Sekretaris, AHMAD FAUZI, S.H.I NIA: 13.340712.0001.43 |
Mengetahui
Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama Pamekasan
Rois,
Tembusan
NIA: 13.340601.0070.77
1. PCNU Pamekasan
2. Pengurus MWCNU Pakong
Catatan: 1. ’Ibaroh
yang dibawa mohon digandakan untuk diberikan kepada tim tahrir dan tim tashhih
2. Dimohon membawa infaq seikhlasnya untuk
kelancaran kegiatan bahtsul masail
3. Diharap tetap mematuhi protokol kesehatan
covid-19 sebagaiaman anjuran pemerintah
Bahtsul Masail Bulan Oktober 2020
Kegiatan Bahtsul Masail Bulan September 2020 LBM PCNU Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Tlanakan yang Insya Allah akan dilaksanakan nanti pada hari Senin (Malam Selasa), tanggal: 27 Muharram 1442 H. / 14 September 2020 M. pukul 19.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kediaman KH. MAHRUS ALI MALIJI, Pondok Pesantren Az-Zubair Sumber Anyar Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan. rute : Jalur utara, Terminal Ceguk ke selatan – Masjid At-Taqwa (kiri jalan) lurus + 300 M belok kiri di pertigaan Somber Anyar (lampu waspada lalu lintas), ikuti umbul-umbul ambil jalur kiri, di pertigaan berikutnya (Kampus STIEBA) belok kiri menuju Dhalem Langghar Rajha.
Jalur Barat, Kantor Kec. Tlanakan – KUD – Pertigaan Silur, ikuti umbul-umbul LBM PCNU Pamekasan
Informasi ini sekaligus undangan
Masail yang akan dibahas adalah lanjutan bulan lalu:
Market Place dalam jual beli online
Deskripsi masalah
Dewasa ini bertebaran jual beli online dengan perantara pihak ketiga (market place) baik domistik maupun internasional, seperti Bukalapak dan Shopee untuk market place domistik, atau Ebay dan Aliexpress untuk market place internasional. Bila berjalan baik, maka transaksi dianggap selesai saat barang diterima pembeli tanpa ada komplain. Uangpun diteruskan market place kepada penjual/pemilik barang. Namun bila transaksi tidak berjalan baik, semisal barang cacat atau tidak sesuai deskripsi, maka pembeli berhak mengajukan komplain. Biasanya market place mempersilahkan pembeli dan penjual berdiskusi di bawah pantauan market place. Terkadang dicapai kesepakatan bahwa pembeli mengembalikan barang dan penjual mengembalikan uang penuh, yang mana uang pembayaran itu disepakati ditahan pihak market place sebelum transaksi betul-betul selesai tanpa komplain dari pembeli. Terkadang disepakati pembeli tidak mengembalikan barang namun sebagian uang harus dikembalikan kepada pembeli. Terkadang tidak ditemukan kata sepakat sehingga market place turun tangan bertindak sesuai kebijakan, memerintahkan pembeli mengembalikan barang dan mengembalikan sepenuhnya uang pembayaran kepada pembeli. Ada beberapa kasus di mana market place bertindak ekstrim, yakni mengembalikan uang pembayaran penuh kepada pembeli tanpa mengharuskan pembeli mengembalikan barang kepada penjual. Jelas sekali dalam kasus ini penjual keberatan dan merasa dirugikan namun tidak bisa berbuat apa-apa. Biasanya tindakan ekstrim itu diambil setelah pihak penjual bertele-tele dan terkesan mengulur waktu.
Sebagai catatan, terkadang penjual tidak mencantumkan alamat pengirim dengan jelas. Hal ini menandakan bahwa penjual hanya melayani pembelian online dan tidak melayani pembelian offline.
Pertanyaan: (poin a sudah dibahas)
a. Bolehkan market place menahan uang pembayaran sebagai antisipasi bila terjadi dispute (perselisihan) antara penjual dan pembeli?
b. Bolehkah market place melakukan tindakan ekstrim seperti contoh di atas?
c. Bagaimana status hukum uang yang dikembalikan, dan status hukum barang yang secara otomatis dianggap menjadi milik pembeli?
d. Bolehkan melakukan transaksi di market place yang memberlakukan kebijakan seperti itu?
Demikian undangan ini, atas kehadiran Bapak/Saudara disampaikan terima kasih.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq
Wassalamu’alaikum War. Wab.
Pengurus Cabang
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama Pamekasan
H. FATHOR RASYID, S.Pd.I NIA: 13.341008.0083.77 |
| Sekretaris,
AHMAD FAUZI, S.H.I NIA: 13.340712.0001.43 |
Mengetahui
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Pamekasan
Rois,
KH. AFIFUDDIN THOHA
Tembusan NIA: 13.340601.0070.77
1. PCNU Pamekasan
2. Pengurus MWCNU Tlanakan
Catatan: 1. ’Ibaroh yang dibawa mohon digandakan untuk diberikan kepada tim tahrir dan tim tashhih
2. Dimohon membawa infaq seikhlasnya untuk kelancaran kegiatan bahtsul masail
3. Diharap tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 sebagaiaman anjuran pemerintah
PC. LBM-NU Kab. Pamekasan 19:51:00 Admin Bandung Indonesia
Bahtsul Masail Bulan September 2020
Kegiatan Bahtsul Masail Bulan Agustus 2020 LBM PCNU Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Proppo yang Insya Allah akan dilaksanakan nanti pada hari Senin (Malam Selasa), tanggal : 28 Dzul Hijjah 1441 H. / 17 Agustus 2020 M. pukul 19.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kediaman K. KUNARDI, Madrasah Diniyah Nurul Falah Desa Kodik Kec. Proppo, rute : Sebelah barat SDN Samatan ke selatan + 300 Meter, ikuti umbul-umbul LBM PCNU Pamekasan
Informasi ini sekaligus undangan
Masail yang akan dibahas adalah
Market Place dalam jual beli online
Deskripsi masalah
Dewasa
ini bertebaran jual beli online dengan perantara pihak ketiga (market
place) baik domistik maupun internasional, seperti Bukalapak dan Shopee
untuk market place domistik, atau Ebay dan Aliexpress untuk market
place internasional. Bila berjalan baik, maka transaksi dianggap selesai
saat barang diterima pembeli tanpa ada komplain. Uangpun diteruskan market
place kepada penjual/pemilik barang. Namun bila transaksi tidak berjalan
baik, semisal barang cacat atau tidak sesuai deskripsi, maka pembeli berhak
mengajukan komplain. Biasanya market place mempersilahkan pembeli dan
penjual berdiskusi di bawah pantauan market place. Terkadang dicapai
kesepakatan bahwa pembeli mengembalikan barang dan penjual mengembalikan uang
penuh, yang mana uang pembayaran itu disepakati ditahan pihak market place sebelum
transaksi betul-betul selesai tanpa komplain dari pembeli. Terkadang disepakati
pembeli tidak mengembalikan barang namun sebagian uang harus dikembalikan
kepada pembeli. Terkadang tidak ditemukan kata sepakat sehingga market place
turun tangan bertindak sesuai kebijakan, memerintahkan pembeli
mengembalikan barang dan mengembalikan sepenuhnya uang pembayaran kepada
pembeli. Ada beberapa kasus di mana market place bertindak ekstrim,
yakni mengembalikan uang pembayaran penuh kepada pembeli tanpa
mengharuskan pembeli mengembalikan barang kepada penjual. Jelas sekali dalam
kasus ini penjual keberatan dan merasa dirugikan namun tidak bisa berbuat
apa-apa. Biasanya tindakan ekstrim itu diambil setelah pihak penjual
bertele-tele dan terkesan mengulur waktu.
Sebagai
catatan, terkadang penjual tidak mencantumkan alamat pengirim dengan jelas. Hal
ini menandakan bahwa penjual hanya melayani pembelian online dan tidak
melayani pembelian offline.
Pertanyaan:
a. Bolehkan market place menahan uang pembayaran sebagai antisipasi bila terjadi dispute (perselisihan) antara penjual dan pembeli?
b. Bolehkah market place melakukan tindakan ekstrim seperti contoh di atas?
c. Bagaimana status hukum uang yang dikembalikan, dan status hukum barang yang secara otomatis dianggap menjadi milik pembeli?
d. Bolehkan melakukan transaksi di market place yang memberlakukan kebijakan seperti itu?
Demikian undangan ini, atas kehadiran
Bapak/Saudara disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum War. Wab.
Pengurus Cabang
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama Pamekasan
H. FATHOR RASYID, S.Pd.I NIA: 13.341008.0083.77 |
|
Sekretaris, AHMAD FAUZI, S.H.I NIA: 13.340712.0001.43 |
Mengetahui
Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama Pamekasan
Rois,
KH. AFIFUDDIN THOHA
Tembusan
NIA: 13.340601.0070.77
1. PCNU Pamekasan
2. Pengurus MWCNU Proppo
Catatan: 1. Diharap tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19
sebagaiaman anjuran pemerintah
2. Dimohon membawa infaq seikhlasnya untuk
kelancaran kegiatan bahtsul masail
3. Ibarot yang dibaca harap difoto kopi untuk
diberikan ke Tim Tashhih dan Tim Tahrir