Kegiatan Bahtsul Masail Bulan Desember 2020 LBM PCNU Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Kadur yang Insya Allah akan dilaksanakan nanti pada hari Senin (Malam Selasa), tanggal: 30 Rabi’ul Akhir 1442 H. / 14 Desember 2020 M. pukul 19.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kediaman K. ABD. RAHMAN FADILI, Pondok Pesantren Miftahul Ulum Karang Jati Desa Pamaroh Kec. Kadur. rute : Masjid Maddis Pamaroh ke utara + 300 meter lalu ke barat + 150 Meter (ikuti umbul-umbul LBM PCNU Pamekasan)
Informasi ini sekaligus undangan
Masail yang akan dibahas adalah:
Berwasiat untuk biaya tahlilan dan ibadah lainnya
Deskripsi masalah
Ada seorang janda meninggal dunia maninggalkan tirkah berupa uang dan dia tidak memiliki anak. Pada masa hidupnya dia menitipkan uang tersebut kepada seseorang yang diikuti wasiat kepadanya “Kalau saya meninggal dunia, uang ini gunakan untuk biaya tahlilan dan biaya haji saya (badal haji), kalau masih ada sisanya diinfaqkan”
Pertanyaan:
a.
Sahkah wasiat wanita tersebut?
b.
Dalam masalah wasiat, ketika ada pertentangan antara dua
orang mengaku menerima wasiat yang berbeda dalam satu obyek wasiat, yang
manakah yang dianggap sah wasiatnya?
Demikian undangan ini, atas kehadiran Bapak/Saudara disampaikan terima kasih.
Wallahul
Muwaffiq Ila Aqwamith Thariq
Wassalamu’alaikum War. Wab.
Pengurus Cabang
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama Pamekasan
H. FATHOR RASYID,
S.Pd.I NIA: 13.341008.0083.77 |
|
Sekretaris, AHMAD FAUZI, S.H.I NIA: 13.340712.0001.43 |
Mengetahui
Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama Pamekasan
Rois,
KH. AFIFUDDIN THOHA
Tembusan
NIA: 13.340601.0070.77
1. PCNU Pamekasan
2. Pengurus MWCNU Kadur
Catatan: 1. ’Ibaroh
yang dibawa mohon digandakan untuk diberikan kepada tim tahrir dan tim tashhih
2. Dimohon membawa infaq seikhlasnya untuk
kelancaran kegiatan bahtsul masail
3. Diharap tetap mematuhi protokol kesehatan
covid-19 sebagaiaman anjuran pemerintah