Kegiatan Bahtsul Masail Bulan Agustus 2020 LBM PCNU Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Proppo yang Insya Allah akan dilaksanakan nanti pada hari Senin (Malam Selasa), tanggal : 28 Dzul Hijjah 1441 H. / 17 Agustus 2020 M. pukul 19.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kediaman K. KUNARDI, Madrasah Diniyah Nurul Falah Desa Kodik Kec. Proppo, rute : Sebelah barat SDN Samatan ke selatan + 300 Meter, ikuti umbul-umbul LBM PCNU Pamekasan
Informasi ini sekaligus undangan
Masail yang akan dibahas adalah
Market Place dalam jual beli online
Deskripsi masalah
Dewasa
ini bertebaran jual beli online dengan perantara pihak ketiga (market
place) baik domistik maupun internasional, seperti Bukalapak dan Shopee
untuk market place domistik, atau Ebay dan Aliexpress untuk market
place internasional. Bila berjalan baik, maka transaksi dianggap selesai
saat barang diterima pembeli tanpa ada komplain. Uangpun diteruskan market
place kepada penjual/pemilik barang. Namun bila transaksi tidak berjalan
baik, semisal barang cacat atau tidak sesuai deskripsi, maka pembeli berhak
mengajukan komplain. Biasanya market place mempersilahkan pembeli dan
penjual berdiskusi di bawah pantauan market place. Terkadang dicapai
kesepakatan bahwa pembeli mengembalikan barang dan penjual mengembalikan uang
penuh, yang mana uang pembayaran itu disepakati ditahan pihak market place sebelum
transaksi betul-betul selesai tanpa komplain dari pembeli. Terkadang disepakati
pembeli tidak mengembalikan barang namun sebagian uang harus dikembalikan
kepada pembeli. Terkadang tidak ditemukan kata sepakat sehingga market place
turun tangan bertindak sesuai kebijakan, memerintahkan pembeli
mengembalikan barang dan mengembalikan sepenuhnya uang pembayaran kepada
pembeli. Ada beberapa kasus di mana market place bertindak ekstrim,
yakni mengembalikan uang pembayaran penuh kepada pembeli tanpa
mengharuskan pembeli mengembalikan barang kepada penjual. Jelas sekali dalam
kasus ini penjual keberatan dan merasa dirugikan namun tidak bisa berbuat
apa-apa. Biasanya tindakan ekstrim itu diambil setelah pihak penjual
bertele-tele dan terkesan mengulur waktu.
Sebagai
catatan, terkadang penjual tidak mencantumkan alamat pengirim dengan jelas. Hal
ini menandakan bahwa penjual hanya melayani pembelian online dan tidak
melayani pembelian offline.
Pertanyaan:
a. Bolehkan market place menahan uang pembayaran sebagai antisipasi bila terjadi dispute (perselisihan) antara penjual dan pembeli?
b. Bolehkah market place melakukan tindakan ekstrim seperti contoh di atas?
c. Bagaimana status hukum uang yang dikembalikan, dan status hukum barang yang secara otomatis dianggap menjadi milik pembeli?
d. Bolehkan melakukan transaksi di market place yang memberlakukan kebijakan seperti itu?
Demikian undangan ini, atas kehadiran
Bapak/Saudara disampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum War. Wab.
Pengurus Cabang
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama Pamekasan
H. FATHOR RASYID, S.Pd.I NIA: 13.341008.0083.77 |
|
Sekretaris, AHMAD FAUZI, S.H.I NIA: 13.340712.0001.43 |
Mengetahui
Pengurus Cabang
Nahdlatul Ulama Pamekasan
Rois,
KH. AFIFUDDIN THOHA
Tembusan
NIA: 13.340601.0070.77
1. PCNU Pamekasan
2. Pengurus MWCNU Proppo
Catatan: 1. Diharap tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19
sebagaiaman anjuran pemerintah
2. Dimohon membawa infaq seikhlasnya untuk
kelancaran kegiatan bahtsul masail
3. Ibarot yang dibaca harap difoto kopi untuk
diberikan ke Tim Tashhih dan Tim Tahrir