Bahtsul Masail Bulan Pebruari 2013 II


Kegiatan Bahtsul Masail Diniyah Bulan Pebruari 2013 II PC LBMNU Pamekasan bekerjasama dengan MWCNU Tlanakan Insya Allah akan dilaksanakan pada hari Sabtu (Malam Ahad), hari Sabtu (Malam Ahad), tanggal 13 Rabi’ul Akhir 1434 H. / 23 Pebruari 2013 M. Pukul 19.00 WIB, bertempat di Kediaman Ny. Hj. HOSNIYAH SYARQOWI (Ketua PC. Muslimat NU Pamekasan), PP. An-Nuriyah Sumber Anyar Larangan Tokol Kec. Tlanakan Pamekasan
Informasi ini sekaligus undangan bagi peserta tetap


Masail yang akan dibahas adalah:
1. Pemanfaatan tanah pekuburan umum
Deskripsi Masalah
Di komplek-komplek pekuburan umum banyak kita temukan pemanfaatan tanah kuburan untuk selain menguburkan mayat. Seperti adanya jalan di sela-sela pemakaman yang biasa dilewati pejalan kaki sebagai jalan pintas menuju jalan utama/rumah penduduk sehingga kesannya menjadikan pekuburan sebagai jalan permanen karena hampir semua orang (pejalan kaki) yang menuju ke jalan utama/rumah penduduk pasti melewati jalan pintas tersebut. Juga adanya bangunan tempat mengaji peziarah (congkop; bhs. madura) dan bahkan ada sebagian tanah pekuburan yang belum terpakai dimanfaatkan untuk bercocok tanam, tempat jemuran dan sebagainya agar tanah tersebut produktif.
Pertanyaan
  1. Bolehkah menjadikan pekuburan umum sebagai jalan pintas pejalan kaki sebagaimana tersebut di atas?
  2. Bolehkah membangun tempat mengaji peziarah (congkop; bhs. madura) di komplek pekuburan umum?
  3. Bagaimana hukum memanfaatkan tanah pekuburan umum yang belum terpakai untuk bercocok tanam dsb.?

2. Merawat dan memperindah kuburan
Deskripsi Masalah
Salah satu upaya bakti keluarga terhadap orang yang meninggal dunia adalah menjaga, merawat dan memperindah kuburannya. Hal ini dilakukan sebagian orang karena ada anggapan bahwa orang yang tidak merawat kuburan keluarganya berarti tidak peduli dengan nasib keluarganya di alam kubur. Dari sinilah timbul suatu tradisi bersih-bersih makam pada momen tertentu dan membangun kuburan dengan tembok (kalang; bhs. madura). Dalam kitab I’anah al-Thalibien Juz II hal. 120 dijelaskan bahwa sebagian ulama membolehkan membangun kuburan hanya bagi kuburan para nabi, syuhada’ dan shalihin. Dalam kenyataan saat ini orang tidak lagi memperdulikan keshalihan seseorang, tapi semua kuburan pasti dibangun oleh keluarganya.
Pertanyaan
  1. Bagaimana hukum bersih-bersih kuburan dengan memotong/mencabut rumput/tumbuhan di atanya? Dan apakah yang dimaksud “atas kuburan” adalah rumput/tanaman yang lurus dengan mayat atau termasuk disekitarnya?
  2. Bagaimana kriteria keshalihan seseorang yang kuburnya boleh dibangun?

Labels: Agenda Kegiatan, BAHTSUL MASAIL

Thanks for reading Bahtsul Masail Bulan Pebruari 2013 II. Please share...!

0 Comment for "Bahtsul Masail Bulan Pebruari 2013 II"

Back To Top